×
Ad

Kabar Baik! Penyewa Rumah Reyot Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 01 Mei 2026 07:05 WIB
Ilustrasi perbaikan rumah rusak. Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom
Jakarta -

Program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk tahun 2026 sudah dimulai. Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan, perlu ada penyesuaian bagi penerima BSPS.

Ia berkata, masih ada orang yang menyewa rumah tidak layak huni tapi tidak bisa dapat bantuan BSPS, apalagi di wilayah DKI Jakarta.

Kalau berdasarkan aturan yang ada, masyarakat tersebut tidak bisa mendapat bantuan karena salah satu syarat penerima BSPS adalah memiliki tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki bukti alas hak. Namun, ia ingin masyarakat yang masih menyewa rumah tak layak huni bisa mendapat bantuan BSPS.

"Nah, bagaimana kita juga melakukan terobosan-terobosan yang berkeadilan, tetapi bagaimana anggaran tidak disalahgunakan. Saya sudah tunjuk Pak Robe, Pak Irjen, Pak Fitrah, bersama Pak Pahala koordinasi dengan BPK, KPK, Polisi, Jaksa, untuk berbuat kebaikan bagi negara kita," tuturnya di Kantor Kementerian PKP, Kamis (30/4/2026).

Ditemui terpisah, Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan, untuk masyarakat yang masih menyewa hunian tidak layak huni, bisa dapat bantuan BSPS.

"Di SE TKPR (Surat Edaran Nomor 01/SE/Dt/2026) bisa (dapat BSPS), sepanjang yang punya tanah itu bisa meyakinkan kita lewat surat bahwa selama 10 tahun, kalau itu diperbaiki, itu masyarakatnya nggak diusir," ungkapnya.

Jika dilihat dari Surat Edaran Nomor 01/SE/Dt/2026, penghuni rumah sewa memang bisa dapat bantuan renovasi rumah namun melalui skema Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya (BPPS). Dalam skema tersebut, penerima BPPS bisa merupakan penyewa rumah dengan masa huni minimal 10 tahun yang bisa dibuktikan.

Untuk program BPPS, penghuni rumah bisa mendapat perbaikan fasad rumah/bangunan serta perbaikan elemen eksterior.

Walau demikian, Fitrah mengaku sedang merombak aturan BSPS yang ada agar lebih baik lagi. Sembari merumuskan aturan terbaru, untuk program BSPS yang sedang jalan saat ini akan tetap berlangsung berdasarkan aturan yang sudah ada.

"(Yang diperbaiki apa?) Ya semuanya kita evaluasi, tapi yang sudah jalan sekarang, ngikutin aturan lama. (Salah satu yang diperbaiki) sertifikat tanah itu, kepemilikannya, kita lagi cari skenario yang bisa mencapai keadilan lah bagi masyarakat," ungkapnya.



Simak Video "Video: Masih Ada! Sewa Rumah Cuma Rp 2.000 per Hari di Sumatera Utara"

(abr/ilf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork