Berdasarkan data e-RTLH, sebanyak 26,9 juta keluarga di Indonesia masih memiliki hunian yang masuk dalam kategori tidak layak huni, dengan risiko kesehatan dan keselamatan yang mengintai penghuninya setiap saat. Sebagai solusi konkret, Pemerintah melalui Kementerian PUPR mengalokasikan dana stimulan mencapai puluhan juta rupiah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mewujudkan hunian yang lebih manusiawi.
Program ini bukan sekadar memberikan dana hibah, melainkan sebuah gerakan gotong royong untuk meningkatkan martabat keluarga prasejahtera. Namun, siapa sajakah yang berhak menerima aliran dana ini dan bagaimana mekanisme pendaftarannya? Berikut penjelasannya.
Apa itu Program Bedah Rumah dari Pemerintah?
Berdasarkan Pasal 65 Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025, program bedah rumah yang secara resmi dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan intervensi pemerintah dalam bentuk pemberian bantuan uang untuk pembelian bahan bangunan dan upah tukang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara teknis, bantuan ini terbagi ke dalam tiga pilar utama, yakni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk renovasi, Bantuan Sarana Hunian Usaha bagi rumah yang berfungsi sebagai tempat usaha, serta Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya (BPPS) guna menjaga kualitas bangunan tetap prima.
Sesuai dengan tujuannya untuk pemerataan kesejahteraan, fasilitas ini dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki keterbatasan daya beli. Fokus utamanya mencakup dua bentuk intervensi, yaitu memperbaiki kualitas rumah yang sudah berdiri agar memenuhi standar kesehatan dan keselamatan, serta mendukung pembangunan unit rumah baru yang lahir dari inisiatif mandiri warga.
Syarat Penerima Program BSPS 2026
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022, target utama dari program BSPS ini adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan kriteria yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik yang valid.
- Sudah berkeluarga: Program ini diprioritaskan bagi mereka yang sudah memiliki tanggungan keluarga.
- Memiliki tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah.
- Rumah yang diusulkan adalah satu-satunya rumah yang dimiliki dan dalam kondisi tidak layak huni.
- Belum pernah menerima bantuan serupa dalam 10 tahun terakhir.
- Memiliki kemampuan dan kemauan untuk bekerja secara berkelompok serta berswadaya.
Besaran Dana Bantuan BSPS 2026
Secara umum, alokasi dana dibagi menjadi dua kategori utama sesuai dengan wilayah geografis dan tingkat kesulitan akses. Besaran bantuan yang diberikan berdasarkan nilai satuan per unit rumah sesuai dengan Pasal 70 Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025.
Adapun rincian besarannya sebagai berikut:
- Untuk pembelian bahan bangunan: Rp17.500.000
- Untuk upah tukang: Rp2.500.000
Prosedur dan Alur Pelaksanaan
Berdasarkan Buku Saku Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), prosedur dan alur pelaksanaan BSPS akan dilakukan secara bertahap:
1. Penetapan dan Penyaluran Dana
Tahap awal dimulai dengan penetapan penerima bantuan melalui surat keputusan resmi. Setelah nama-nama penerima disahkan, proses berlanjut pada pencairan dana bantuan dari rekening negara, yang kemudian diteruskan melalui mekanisme penyaluran dana ke rekening bank penyalur. Penting untuk dicatat bahwa dana ini bersifat nontunai untuk menjamin integritas penggunaan anggaran.
2. Perencanaan Penggunaan Dana
Sebelum fisik bangunan disentuh, penerima bantuan harus menyusun Daftar Rencana Penggunaan Dana Bantuan (DRPB). Dokumen ini berfungsi sebagai peta jalan pengeluaran. Setelah DRPB rampung, dilakukan kontrak dengan toko atau penyedia bahan bangunan setempat, diikuti dengan penunjukan tukang atau pekerja yang akan mengeksekusi renovasi di lapangan.
3. Pelaksanaan Fisik dan Pembayaran (Tahap I dan II)
Pekerjaan dilakukan dalam dua tahap besar untuk memastikan pengawasan yang optimal:
Tahap I: Meliputi pembelian bahan bangunan awal, pelaksanaan pekerjaan fisik, dan pembayaran upah kerja kepada tukang. Tahap ini ditutup dengan penyusunan Laporan Penggunaan Dana (LPD) 1.
Tahap II: Setelah progres tahap pertama diverifikasi, proses serupa diulang kembali (pembelian bahan sisa, penyelesaian fisik, dan pelunasan upah) hingga bangunan tuntas 100 persen. Seluruh rangkaian ini diakhiri dengan penyusunan LPD 2.
4. Pengawasan dan Pengendalian
Selama seluruh proses berlangsung, dilakukan tahap pengawasan dan pengendalian secara ketat. Hal ini bertujuan agar kualitas material yang dibeli sesuai standar dan hasil pekerjaan fisik benar-benar memenuhi kriteria rumah layak huni (RLH), sehingga bangunan memiliki ketahanan struktur yang aman dalam jangka panjang.
Cara Daftar Program BSPS 2026
1. Pelaporan melalui kantor desa atau kelurahan
Warga yang merasa memenuhi syarat dapat melapor ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen identitas dan foto kondisi rumah.
2. Pengisian formulir dan penyerahan berkas
Setelah mendapatkan formulir, pemohon wajib mengisinya dengan data yang akurat, meliputi identitas pribadi serta penjelasan mendetail mengenai kondisi kerusakan rumah. Formulir ini kemudian diserahkan kembali kepada petugas desa bersama dengan seluruh dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya.
3. Verifikasi data dan survei lapangan
Petugas dari pemerintah desa bersama Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) akan mengunjungi lokasi rumah untuk melakukan survei fisik. Mereka akan menilai apakah kerusakan rumah benar-benar masuk dalam kriteria rumah tidak layak huni (RTLH) dan memastikan keabsahan data yang dilaporkan.
4. Pengumuman hasil seleksi
Data hasil survei kemudian diolah dan diperingkat berdasarkan tingkat urgensi kerusakan. Nama-nama yang lolos seleksi akan diumumkan secara terbuka di kantor desa atau melalui surat pemberitahuan resmi. Bagi mereka yang terpilih, langkah selanjutnya adalah mengikuti pengarahan mengenai teknis pelaksanaan dan pengelolaan dana stimulan tersebut.











































