Pemerintah telah memulai program bedah rumah atau bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) untuk tahun 2026. Hingga saat ini, sudah ada 10.200 rumah tidak layak huni se-Indonesia yang mulai direnovasi.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fitrah Nur menjelaskan, anggaran untuk BSPS 2026 sebanyak Rp 8,5 triliun. Hingga April 2026 sudah terealisasi Rp 204 miliar.
"(Rumah direnovasi) 10.200, dari 400.000 (kuota BSPS). Kita baru mulai kan, aturan banyak yang kita ubah," katanya saat ditemui di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitrah pun menjelaskan, untuk menentukan jumlah rumah yang dibedah per kabupaten/kota, ada beberapa indikator yang harus dinilai yaitu persentasi kemiskinan, GINI ratio, hingga jumlah rumah tidak layak huni. Saat ini, provinsi dengan kuota BSPS paling banyak ada di Jawa Barat sebanyak 40.000 unit.
"Setelah kita bobot, dari 514 kabupaten/kota, 50 yang paling jelek (nilainya) itu minimal 300 (unit rumah yang direnovasi) per kabupaten/kota. Kemudian ada daerah sangat miskin seperti Papua ada 12 provinsi, NTT, NTB, Kaltara, dan Sulawesi Barat, itu 500 (unit) per kabupaten/kota," jelasnya.
Rumah Tak Layak Huni yang Tidak Punya Sertifikat Tanah Bisa Dapat BSPS
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan, perlu ada penyesuaian bagi penerima BSPS. Ia berkata, masih ada orang yang menyewa rumah tidak layak huni tapi tidak bisa dapat BSPS.
Kalau berdasarkan aturan yang ada, masyarakat tersebut tidak bisa mendapat bantuan karena salah satu syarat penerima BSPS adalah memiliki tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki bukti alas hak. Namun, ia ingin masyarakat masyarakat yang masih menyewa rumah tak layak huni bisa mendapat bantuan BSPS.
"Nah, bagaimana kita juga melakukan terobosan-terobosan yang berkeadilan, tetapi bagaimana anggaran tidak disalahgunakan. Saya sudah tunjuk Pak Robe, Pak Irjen, Pak Fitrah, bersama Pak Pahala koordinasi dengan BPK, KPK, Polisi, Jaksa, untuk berbuat kebaikan bagi negara kita," tuturnya.
Ditemui terpisah, Fitrah mengatakan, untuk masyarakat yang masih menyewa hunian tidak layak huni, bisa dapat bantuan BSPS.
"Di SE TKPR (Surat Edaran Nomor 01/SE/Dt/2026) bisa sepanjang yang punya tanah itu bisa meyakinkan kita lewat surat bahwa selama 10 tahun, kalau itu diperbaiki, itu masyarakatnya nggak diusir," ungkapnya.
Walau demikian, Fitrah mengaku sedang merombak aturan BSPS yang ada agar lebih baik lagi. Sembari merumuskan aturan terbaru, untuk program BSPS yang sedang jalan saat ini akan tetap berlangsung berdasarkan aturan yang sudah ada.
"(Yang diperbaiki apa?) Ya semuanya kita evaluasi, tapi yang sudah jalan sekarang, ngikutin aturan lama. (Salah satu yang diperbaiki) sertifikat tanah itu, kepemilikannya, kita lagi cari skenario yang bisa mencapai keadilan lah bagi masyarakat," ungkapnya.
(abr/das)










































