Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan. Plt Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Roberia, mengungkapkan RUU tersebut lagi didorong menjadi omnibus law perumahan.
Target pemerintah adalah UU Perumahan dapat segera sampai ke DPR agar pembahasan menjadi inisiatif DPR.
"Saat ini kita berusaha sesuai hukumnya pembentukan suatu undang-undang untuk berpindah dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR. Kan pintu membuat undang-undang itu dua. Lewat pemerintah atau lewat DPR," kata Roberia saat ditemui di Jakarta pada Rabu (29/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Progresnya telah sampai di penyusunan naskah akademik dan RUU. Harapannya RUU Perumahan ini dapat disetujui dalam rapat paripurna DPR secepatnya.
"Memang sudah kita branding OBL (Omnibus Law). Ini progresnya saat ini penyusunan naskah akademi sudah selesai. Naskah RUU sendiri juga sudah kita selesaikan," ungkapnya.
Pemerintah melihat ada banyak peluang RUU Perumahan ini bisa segera disahkan. Salah satunya dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang membatalkan Undang-Undang Tapera serta Nomor 198/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun).
"Momentumnya dapat, putusan MK pun membatalkan Undang-Undang Tapera (pungutan iuran ke pegawai swasta). Undang-Undang Rusun Nomor 20 itu yang (fungsi) rusun bukan hunian juga disuruh buat sendiri atau jadi bagian. Jadi dua putusan MK, maka RUU yang tadinya long list, lewat 'pintu ajaib' daftar otomatis terbuka bisa masuk prioritas tahunan (Program Legislasi Prioritas Nasional)," tuturnya.
RUU Perumahan ini nantinya dapat mempermudah masyarakat untuk memiliki rumah. Presiden Prabowo dan Kementerian Hukum juga sudah mendukung pembuatan RUU ini.
"Kalau IPL-nya mahal, ayo kita (pemerintah) bantu. RUU ini kita jadikan tidak mahal-mahal (IPL). Itu niat Pak Presiden yang gagasan beliau itu itu kita wujudkan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan ini akan menjadi payung hukum baru untuk semua masalah perumahan di Indonesia, seperti pembiayaan dan lahan.
"Kita sudah siap membuat RUU Perumahan ya, mohon doanya. Semua masalah-masalah akan kita selesaikan dalam RUU Perumahan itu. Kita akan bekerja dengan sangat cepat, kita atur semua itu soal pembiayaan, soal lahan, dan segala macam hal kita bahas di situ," kata Ara saat sambutan di acara Silaturahmi Para Pegawai Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Gedung Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum pada Selasa (10/3/2026), seperti yang dikutip dari Instagram @maruararsirait.
Ia menambahkan pembuatan RUU Perumahan ini juga mendapat dukungan dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo.
Terpisah, menurut Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur selain yang disebutkan oleh Ara di atas, di dalam RUU Perumahan ini juga akan mengatur mengenai masalah rumah susun (rusun) subsidi, pertanahan, dan perizinan.
"Intinya adalah agar rakyat gampang punya rumah, bicara pembiayaan, pertanahan dan juga perizinan," ungkap Fitrah kepada detikcom pada Kamis (12/3/2026).
Pembahasan mengenai RUU Perumahan ini sudah berlangsung cukup lama. Fitrah menyebut sudah ada 51 pertemuan bersama dengan stakeholder terkait.
(aqi/das)










































