Pemerintah sedang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Rencananya, revisi UU tersebut akan masuk dalam RUU Perumahan yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan konsep Omnibus Law Perumahan.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, revisi UU Tapera yang saat ini masih dikerjakan digabung dalam konsep omnibus law Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"(Revisi UU Tapera) sudah 52 kali dibahas itu, di-lead oleh Kementerian PKP. Redesign, penataan kembali Undang-Undang Tapera ke depan ya, digabung dalam konsepsi Omnibus Law Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman," ungkapnya saat ditemui di Kabupaten Tangerang, Senin (30/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru juga mengatakan, untuk naskah akademik revisi UU Tapera sendiri sudah dalam tahap finalisasi. Nantinya, revisi UU Tapera itu akan diluncurkan bersamaan dengan Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang saat ini masih digodok. Kementerian Hukum dan Kementerian PKP dikabarkan akan mengusulkan Omnibus Law Perumahan itu untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
"Kementerian PKP sudah koordinasi sama Kementerian Hukum agar Omnibus Law Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman itu menjadi prioritas legislasi nasional 2026," tuturnya.
Heru menjelaskan, ke depan UU Tapera sudah tidak akan berdiri sendiri lagi tetapi masuk ke dalam Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Di dalamnya akan mengatur mekanisme bisnis inti dari Tapera ke depan, termasuk mengakomodir permintaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah tabungan perumahan yang bersifat wajib menjadi sukarela.
Sebagai informasi, MK menargetkan revisi UU Tapera agar selesai dalam waktu dua tahun sejak putusan diberikan yaitu pada September 2025. Sementara itu, Heru sempat mengatakan penyelesaian revisi UU Tapera bisa selesai dalam waktu setahun.
"Mudah-mudahan setahun ini selesai. Kita targetkan begitu. Kita upayakan begitu walaupun mandatnya 2 tahun," tuturnya saat ditemui di kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) sempat mengatakan RUU Perumahan akan menjadi payung hukum baru untuk semua masalah perumahan di Indonesia, seperti pembiayaan dan lahan.
"Kita sudah siap membuat RUU Perumahan ya, mohon doanya. Semua masalah-masalah akan kita selesaikan dalam RUU Perumahan itu. Kita akan bekerja dengan sangat cepat, kita atur semua itu soal pembiayaan, soal lahan, dan segala macam hal kita bahas di situ," kata Ara saat sambutan di acara Silaturahmi Para Pegawai Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Gedung Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum pada Selasa (10/3/2026), seperti yang dikutip dari Instagram @maruararsirait.
Sementara itu, rencana pembuatan Undang-Undang khusus perumahan juga sempat dilontarkan oleh Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah. Ia mengatakan aturan tersebut akan mengatur secara komprehensif skema dalam mengatasi tantangan sektor perumahan.
"Hasil pembicaraan itu nanti kita rangkum dalam satu skema yang nanti diatur dalam satu regulasi yang komprehensif. Itulah cikal bakal nanti lahirnya suatu Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang utuh," ujar Fahri seperti yang dikutip dari keterangan tertulis Rabu (11/12/2024).
(abr/das)










































