Kementerian PKP Siapkan RUU Perumahan, Apa Saja Isinya?

Kementerian PKP Siapkan RUU Perumahan, Apa Saja Isinya?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Kamis, 12 Mar 2026 17:02 WIB
Kementerian PKP Siapkan RUU Perumahan, Apa Saja Isinya?
Menteri PKP Maruarar Sirait. Foto: Danica Adhitiawarman-detikcom
Jakarta -

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan. Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan ini akan menjadi payung hukum baru untuk semua masalah perumahan di Indonesia, seperti pembiayaan dan lahan.

"Kita sudah siap membuat RUU Perumahan ya, mohon doanya. Semua masalah-masalah akan kita selesaikan dalam RUU Perumahan itu. Kita akan bekerja dengan sangat cepat, kita atur semua itu soal pembiayaan, soal lahan, dan segala macam hal kita bahas di situ," kata Ara saat sambutan di acara Silaturahmi Para Pegawai Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Gedung Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum pada Selasa (10/3/2026), seperti yang dikutip dari Instagram @maruararsirait.

Ia menambahkan pembuatan RUU Perumahan ini juga mendapat dukungan dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin kita rapat panjang dengan Pak Hashim. Pak Hashim sudah setuju semua, kita umumkan kita sudah siap membuat RUU Perumahan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, menurut Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur selain yang disebutkan oleh Ara di atas, di dalam RUU Perumahan ini juga akan mengatur mengenai masalah rumah susun (rusun) subsidi, pertanahan, dan perizinan.

"Intinya adalah agar rakyat gampang punya rumah, bicara pembiayaan, pertanahan dan juga perizinan," ungkap Fitrah kepada detikcom pada Kamis (12/3/2026).

Pembahasan mengenai RUU Perumahan ini sudah berlangsung cukup lama. Fitrah menyebut sudah ada 51 pertemuan bersama dengan stakeholder terkait.

"Udah 51 kali pertemuan, lead-nya (dipimpin) staf ahli hukum dengan banyak stakeholder," sebutnya.

Sementara itu, rencana pembuatan Undang-Undang khusus perumahan juga sempat dilontarkan oleh Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah. Ia mengatakan aturan tersebut akan mengatur secara komprehensif skema dalam mengatasi tantangan sektor perumahan.

Hal ini diungkapkan saat menghadiri Acara Indonesia Policy Dialog bertemakan "Arah Baru Sektor Energi dan Perumahan" yang diselenggarakan oleh www.katadata.co.id di Jakarta pada 2024.

"Hasil pembicaraan itu nanti kita rangkum dalam satu skema yang nanti diatur dalam satu regulasi yang komprehensif. Itulah cikal bakal nanti lahirnya suatu Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang utuh," ujar Fahri seperti yang dikutip dari keterangan tertulis Rabu (11/12/2024).

Pada saat itu, Fahri mengatakan terdapat tiga tantangan utama yang harus diselesaikan dalam pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Ketiganya adalah soal tanah, perijinan dan pembiayaan.

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads