Video Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) yang tampak beradu argumen dengan Ketua Umum Grib Jaya Rosario de Marshall alias Hercules terkait status lahan di Tanah Abang menjadi sorotan. Lahan itu rencananya mau dipakai untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, tampak ia dan Hercules berdebat mengenai lahan yang mau dipakai itu. Ara mengatakan, ingin menggunakan lahan tersebut untuk rumah rakyat.
"Jadi bukan untuk pengembang-pengembang dan sebagainya," katanya, dikutip dari Instagram pribadinya @maruararsirait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang sama, Hercules mengatakan kalau memang tanah itu milik negara, ia akan menyerahkannya.
"HPL itu untuk mengelola lahan bukan untuk memiliki. Kalau ini negara punya, hari ini pun saya serahkan," kata Hercules.
Dari pihak pemerintah mengklaim tanah itu milik PT KAI, namun dari pihak GRIB Jaya menyebut tanah itu milik seorang ahli waris bernama Sulaeman Efendi. Berikut ini fakta-faktanya.
Klaim Pemerintah
Menurut keterangan Kementerian PKP, lahan tersebut adalah milik PT KAI dengan status clean and clear. Namun, ditempati oleh masyarakat secara ilegal.
Kementerian PKP Bentuk Tim untuk Bahas soal Lahan
Tenaga Ahli Menteri PKP, Paulus Totok Lusida, mengatakan sebenarnya Hercules cukup terbuka untuk mencari penyelesaian terkait lahan di kawasan Stasiun Tanah Abang itu. Mereka akan segera duduk bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Pak Hercules itu sangat welcome, sangat gentle kalau buat saya (untuk mencari penyelesaian). Jadi dia 'kalau memang ini tanah negara ya saya kembalikan'. Tinggal kita penjelasan, KAI pegang apa, bagaimana, kok bisa pegang HPL dan lain-lain, nanti kita duduk satu meja. Dan sudah ada tim yang ditunjuk dari pak menteri untuk tindak lanjutnya," katanya, dikutip dari YouTube Kementerian PKP, Senin (13/4/2026).
Klaim Pihak GRIB Jaya
Warga beraktivitas di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Lahan yang telah didatangi Menteri PKP itu nampak digunakan sebagai gudang logistik. Foto: Rifkianto Nugroho/detikfoto |
Ketua Tim Advokasi dan Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling mengklaim, lahan tersebut masih dimiliki oleh ahli waris Sulaeman Effendi, bukan milik PT KAI.
Wilson Colling mengatakan tanah yang memiliki alas hak verponding era Belanda yang sudah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia No. 946 ini masih diduduki oleh sang ahli waris. Berdasarkan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat, pada 2004 hingga 2007 masih dikuasai fisik oleh ahli waris, dan terus ditempati sampai saat ini.
Sementara itu, Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT KAI untuk mengklaim tanah itu milik negara terbit pada 2008. HPL tersebut terbit berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399 yang menurut Wilson, lokasinya bukan di Tanah Abang.
"Kalau saya lihat dari data mereka, dari konversi Kementerian Perhubungan verponding 14399, itu tidak ada dalam peta tanah yang lokasi di situ kalau konversi tanah 14399. Makanya menjadi keseluruhan daripada Direktur PT KAI yang mengatakan bahwa tanah asal mulanya dari grontkaard (kartu tanah), di situ tidak ada grontkaard, artinya dia tidak membaca data," katanya kepada detikcom, Senin (13/4/2026).
Sudah Gugat ke Pengadilan
Wilson mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan ke pengadilan pada Rabu (8/4) terhadap pihak terkait yang berhubungan dengan lahan tersebut. Alasannya, untuk meminimalisir potensi kriminalisasi ahli waris.
Dulu, tanah tersebut memang sempat diduduki secara liar oleh masyarakat lainnya. Ahli waris pun melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya karena takut terjadi konflik. Polda Metro Jaya pun turun tangan untuk membantu mengatasi masalah tersebut dan menjaga kawasan itu sampai 3 minggu dan diserahkan seluruh dokumennya kepada ahli waris tersebut.
Pada 2024 PT KAI melaporkan Sulaeman Efendi ke Polda Metro Jaya terkait pasal 167, 385, 257, dan 502 soal keperdataan.
Lalu, muncul ucapan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat sedang berdiskusi dengan Dirut PT KAI Bobby Rasyidin di dalam kereta mengenai problema hukum yang dihadapi PT KAI jika aset tersebut dianggap sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurutnya, objek tanah milik ahli waris Sulaeman Efendi di Tanah Abang tidak pernah melalui proses hukum gugat-menggugat di pengadilan yang menghasilkan putusan final sehingga tidak bisa disebut inkrah, karena masih dimiliki ahli waris hingga saat ini.
Ditambah lagi, ucapan Bobby soal lahan tersebut ditempati secara ilegal oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai bisa menyesatkan masyarakat.
Kaitan Hercules dengan Lahan Tersebut
Kaitan Hercules dengan lahan tersebut, Wilson menerangkan bahwa Ketua Umum GRIB Jaya itu membantu menertibkan penghuni liar. Ia menyebutkan, PT KAI juga tidak pernah menguasai tanah tersebut hingga saat ini bahkan tidak pernah membantu menertibkan penghuni liar yang sempat menduduki sejak 1988-2018.
Siap Dialog dengan Pemerintah soal Lahan
Wilson mengatakan pihaknya akan dengan senang hati apabila pemerintah ingin mengajak pihaknya berdialog mengenai permasalahan lahan ini. Jika memang terbukti lahan tersebut milik PT KAI, maka pihaknya akan menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah apabila ingin dipakai untuk kepentingan rakyat.
"Bukti HPL ini tetap cacat yuridis karena lokasinya bukan di situ. Makanya kalau negara menginginkan, supaya tidak ada merugikan hak warga, bahwa hak alas bawahnya itu diselesaikan kami serahkan kepada negara. Walaupun pembangunan untuk masyarakat, tetapi jangan merugikan masyarakat yang lain. Kami 1.000 persen mendukung program Pak Prabowo," tuturnya.
Calon Rusun Subsidi di Tanah Abang
Pembangunan rumah susun di kawasan Stasiun Tanah Abang rencananya akan dilakukan di atas lahan milik PT KAI. Rencananya, pembangunan hunian di atas lahan milik KAI ini akan menggunakan skema pembiayaan alternatif melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Pihak swasta yang akan membangun hunian di lahan PT KAI adalah PT Astra Internasional Tbk. Chief of Corporate Affairs PT Astra International Tbk, Boy Kelana Soebroto menyampaikan pihaknya akan membangun 1.000 unit rumah susun atau rusun. Di mana satu unit hunian tersebut berukuran 35 meter persegi dengan dua kamar tidur dan satu kamar mandi.
"1.000 unit rumah layak huni, Pak, rumah susun. Satu unitnya ada dua kamar, ukurannya 35 meter, ada satu kamar mandinya juga," ujar Boy, Minggu (5/4/2026), dikutip dari detikFinance.
(abr/das)











































