Klaim Kuasa Hukum Hercules soal Lahan Calon Rusun Subsidi di Tanah Abang

Klaim Kuasa Hukum Hercules soal Lahan Calon Rusun Subsidi di Tanah Abang

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 13 Apr 2026 16:42 WIB
Lahan di Tanah Abang Yang Didebatkan Hercules - Ara
Lahan di Tanah Abang Yang Didebatkan Hercules - Ara. Foto: Rifkianto Nugroho/detikfoto
Jakarta -

Lahan calon rusun subsidi di Tanah Abang memicu perdebatan Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait belakangan ini. Ketua Tim Advokasi dan Hukum Grib Jaya, Wilson Colling mengklaim, lahan tersebut masih dimiliki oleh ahli waris Sulaeman Effendi, bukan milik PT KAI.

Wilson Colling mengatakan tanah yang memiliki alas hak verponding era Belanda yang sudah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia No. 946 ini masih diduduki oleh sang ahli waris. Berdasarkan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat, pada 2004 hingga 2007 masih dikuasai fisik oleh ahli waris, dan terus ditempati sampai saat ini.

Sementara itu, Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT KAI untuk mengklaim tanah itu milik negara terbit pada 2008. HPL tersebut terbit berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399 yang menurut Wilson, lokasinya bukan di Tanah Abang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya lihat dari data mereka, dari konversi Kementerian Perhubungan verponding 14399, itu tidak ada dalam peta tanah yang lokasi di situ kalau konversi tanah 14399. Makanya menjadi keseluruhan daripada Direktur PT KAI yang mengatakan bahwa tanah asal mulanya dari grontkaard (kartu tanah), di situ tidak ada grontkaard, artinya dia tidak membaca data," katanya kepada detikcom, Senin (13/4/2026).

Warga beraktivitas di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Lahan yang telah didatangi Menteri PKP itu nampak digunakan sebagai gudang logistik.Warga beraktivitas di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Lahan yang telah didatangi Menteri PKP itu nampak digunakan sebagai gudang logistik. Foto: Rifkianto Nugroho/detikfoto

Kaitan Hercules dengan lahan tersebut, Wilson menerangkan bahwa Ketua Umum GRIB Jaya itu membantu menertibkan penghuni liar. Ia menyebutkan, PT KAI juga tidak pernah menguasai tanah tersebut hingga saat ini bahkan tidak pernah membantu menertibkan penghuni liar yang sempat menduduki sejak 1988-2018.

ADVERTISEMENT

"Kalau ahli waris penerus itu sudah 20 tahun menempatinya, 22 tahun (sejak diwariskan?) Iya. Kalau kereta api (PT KAI) tidak pernah menempati lokasi tanah itu tapi tiba-tiba dia bilang punya dia," katanya.

Wilson mengatakan, ahli waris belum sempat mengubah status lahan itu menjadi Hak Milik karena sudah terlanjur terbit Hak Pakai atas nama Kementerian Perhubungan dan kemudian diterbitkan HPL atas nama PT KAI pada 2008. Padahal, saat itu ahli waris tengah mengumpulkan syarat-syarat untuk peningkatan status tanah.

Di sisi lain, Wilson juga mempertanyakan ucapan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat sedang berdiskusi dengan Dirut PT KAI Bobby Rasyidin di dalam kereta mengenai problema hukum yang dihadapi PT KAI jika aset tersebut dianggap sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurutnya, objek tanah milik ahli waris Sulaeman Efendi di Tanah Abang tidak pernah melalui proses hukum gugat-menggugat di pengadilan yang menghasilkan putusan final sehingga tidak bisa disebut inkrah, karena masih dimiliki ahli waris hingga saat ini.

Ditambah lagi, ucapan Bobby soal lahan tersebut ditempati secara ilegal oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai bisa menyesatkan masyarakat.

Dulu, tanah tersebut memang sempat diduduki secara liar oleh masyarakat lainnya. Ahli waris pun melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya karena takut terjadi konflik. Polda Metro Jaya pun turun tangan untuk membantu mengatasi masalah tersebut dan menjaga kawasan itu sampai 3 minggu dan diserahkan seluruh dokumennya kepada ahli waris tersebut.

Pada 2024 PT KAI melaporkan Sulaeman Efendi ke Polda Metro Jaya terkait pasal 167, 385, 257, dan 502 soal keperdataan.

Adanya kasus tersebut ditambah ucapan Menteri PKP dan Dirut PT KAI, akhirnya Wilson mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/4/2026). Menurutnya, apabila tidak dilaporkan ke pengadilan berpotensi untuk mengkriminalisasi ahli waris.

Walau demikian, Wilson mengatakan pihaknya akan dengan senang hati apabila pemerintah ingin mengajak pihaknya berdialog mengenai permasalahan lahan ini. Jika memang terbukti lahan tersebut milik PT KAI, maka pihaknya akan menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah apabila ingin dipakai untuk kepentingan rakyat.

"Bukti HPL ini tetap cacat yuridis karena lokasinya bukan di situ. Makanya kalau negara menginginkan, supaya tidak ada merugikan hak warga, bahwa hak alas bawahnya itu diselesaikan kami serahkan kepada negara. Walaupun pembangunan untuk masyarakat, tetapi jangan merugikan masyarakat yang lain. Kami 1.000 persen mendukung program Pak Prabowo," tuturnya.




(abr/zlf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads