Memahami aturan pewarisan tanah menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan. Kurangnya pemahaman mengenai siapa saja yang berhak menerima warisan kerap memicu sengketa antar anggota keluarga, bahkan hingga berujung pada konflik hukum.
Penentuan ahli waris sendiri telah diatur secara jelas dalam berbagai sistem hukum yang berlaku di Indonesia, mulai dari hukum adat, hukum Islam, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Karena itu, masyarakat diimbau untuk mengetahui pihak-pihak yang berhak menerima warisan sebelum mengurus peralihan hak di Kantor Pertanahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan mengetahui pihak yang berhak terima aset warisan, akan memperlancar proses administrasi, termasuk saat melakukan balik nama sertifikat tanah agar tidak terkendala di kemudian hari.
Pihak yang Berhak Menerima Aset Warisan, Siapa Saja?
Melansir situs Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, berikut ini adalah pihak-pihak yang secara umum berhak menerima aset warisan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
1. Suami atau Istri yang Sah
Pasangan sah merupakan pihak utama yang berhak menerima warisan. Hak ini berlaku selama masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah pada saat pewaris meninggal dunia.
2. Anak Kandung
Anak kandung, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak yang sama sebagai ahli waris. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum nasional yang menjunjung prinsip kesetaraan dalam pembagian warisan.
3. Anak Angkat, Sesuai Ketentuan
Pasal 174 ayat (1) KHI mengelompokkan ahli waris berdasarkan hubungan darah dan perkawinan. Karena anak angkat tidak memiliki hubungan darah maupun perkawinan dengan orang tua angkatnya, maka ia tidak termasuk ahli waris dan tidak memiliki hak waris.
Meski begitu, anak angkat tetap dapat memperoleh hibah wasiat dari orang tua angkatnya, dan apabila tidak ada wasiat, maka menurut Pasal 209 ayat (2) KHI anak angkat berhak atas wasiat wajibah paling banyak sepertiga dari harta warisan.
Selain itu, Pasal 1676 KUH Perdata menegaskan bahwa setiap orang pada dasarnya boleh memberi atau menerima hibah sepanjang tidak dilarang oleh undang-undang.
4. Orang Tua Pewaris
Apabila pewaris tidak memiliki anak, maka hak waris dapat beralih kepada orang tua, yaitu ayah dan ibu kandung dari pewaris.
5. Saudara Kandung Pewaris
Saudara kandung menjadi ahli waris apabila pewaris tidak memiliki keturunan maupun orang tua yang masih hidup.
6. Ahli Waris Berdasarkan Wasiat
Dalam beberapa kasus, pewaris dapat menunjuk pihak tertentu melalui wasiat yang sah secara hukum. Wasiat ini menjadi dasar tambahan dalam pembagian warisan.
Dokumen Penting dalam Mengurus Warisan
Dalam proses pengurusan peralihan hak waris di Kantor Pertanahan, terdapat sejumlah dokumen yang wajib disiapkan, sebagai berikut.
- Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai hukum yang dianut
- Kartu identitas para ahli waris
- Surat kematian pewaris
- Sertifikat tanah
- Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan
Kelengkapan dokumen ini sangat menentukan kelancaran proses administrasi, termasuk saat mengajukan balik nama sertifikat tanah.
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Setelah status ahli waris jelas, langkah selanjutnya adalah mengurus balik nama sertifikat tanah. Melansir catatan detikProperti, berikut tahapan yang perlu dilakukan.
1. Datang ke Kantor Pertanahan
Pemohon perlu datang ke kantor pertanahan setempat untuk mengisi formulir serta menyerahkan dokumen yang telah disiapkan.
2. Pengajuan ke BPN
Formulir dan dokumen diserahkan kepada petugas untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi awal.
3. Pembayaran BPHTB
Jika peralihan hak terkait transaksi tertentu, pemohon wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai nilai transaksi atau NJOP.
4. Proses Verifikasi
Pihak BPN akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang diajukan. Proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu tergantung kelengkapan berkas.
5. Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah seluruh proses selesai, sertifikat tanah akan diterbitkan dengan nama pemilik baru dan dapat diambil di kantor pertanahan.
Mengetahui pihak yang berhak menerima aset warisan bukan hanya penting untuk menjaga keharmonisan keluarga, tetapi juga untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar. Dengan memahami aturan yang berlaku serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan, proses pembagian dan pengalihan hak tanah dapat dilakukan secara aman, tertib, dan minim sengketa.
(das/das)










































