Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan tambahan anggaran untuk Program 3 Juta Rumah, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal ini diungkapkan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di hadapan Komisi II DPR RI, Jakarta.
"Kementerian ATR/BPN saat ini sedang mengusulkan anggaran tambahan kepada Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan untuk melaksanakan Program 3 Juta Rumah dan percepatan RDTR serta revisi RTRW, terutama penataan sertifikasi permukiman-permukiman kumuh yang akan dibangun oleh Bapak Presiden yang itu kalau menunggu PTSL murni. Kalau menunggu PTSL basisnya kewilayahannya, sementara ini basisnya tematik, tema perumahan sehingga ada yang belum tercover PTSL akan dicover dari sini," kata Nusron seperti dikutip dari siaran langsung TVR Parlemen, pada Selasa (32/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian anggaran yang diajukan untuk Program 3 Juta Rumah adalah Rp 600.072.000.000 atau Rp 600 miliar.
"Pertama terkait dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah, diprioritaskan pada tingkat sertifikatnya masih rendah, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY. Termasuk Jakarta, tanah di daerah kumuh Jakarta," ungkap Nusron.
Lalu, dibutuhkan anggaran Rp 3,82 triliun untuk menyelesaikan RDTR 1.200 RDTR Kabupaten/Kota secara bertahap pada periode 2026-2028. Anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan RDTR 2026 adalah Rp 998 miliar.
"Terkait percepatan penyelesaian RDTR, pemerintah menargetkan penyelesaian RDTR 1.200 RDTR Kabupaten/Kota yang diselesaikan bertahap pada periode 2026-2028 dengan kebutuhan anggaran Rp 3,82 triliun. Untuk target pada tahun anggaran 2026, 400 RDTR dan membutuhkan tambahan anggaran Rp 998 miliar," ujarnya.
Lalu, pemerintah menargetkan percepatan pelaksanaan revisi terhadap 300 RTRW yang diselesaikan secara bertahap dalam periode 2026-2028. Anggaran yang dibutuhkan Rp 1,03 triliun. Pada tahun 2026, akan ada 104 RTRW dari target yang tersebar di 38 provinsi se-Indonesia. Anggaran yang diusulkan Rp 361 miliar.
Pada kesempatan ini pula, Kementerian ATR/BPN melaporkan kinerja pada kuartal I atau Q1. Berdasarkan DIPA tahun anggaran 2026, alokasi anggaran Kementerian ATR/BPN Rp 9.499.346.965.000 atau Rp 9,4 triliun. Pagu yang efektif Rp 8.947.697.102.000 atau Rp 8,9 triliun karena adanya blokir dan alokasi direktif presiden Rp 552.649.863.000 atau Rp 553 miliar.
Ada pun output Kementerian ATR/BPN dari awal 2026 hingga akhir Maret adalah membuat dokumen persetujuan subtansi RDTR Kabupaten/Kota, foto tegak PTSL, peta bidang tanah PTSL, sertifikat hak atas tanah PTSL, SK redistribusi tanah, akses reforma agrarian, Peta Zona Tanah, tindak lanjut tanah telantar, hasil pengendalian HGU habis, tanah tidak bermanfaat, dan pelepasan sebagian, serta penanganan sengketa, perkara, dan konflik pertanahan.
(aqi/das)










































