×
Ad

Babak Final Sengketa Hotel Sultan: Negara Menang, Pontjo Sutowo Wajib Angkat Kaki

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 04 Des 2025 06:02 WIB
Hotel Sultan. Foto: (Almadinah Putri Brilian/detikcom)
Jakarta -

Perjalanan sengketa tanah antara pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, dengan negara sangat panjang. Terbaru, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu dihukum untuk membayar royalti dan harus mengosongkan lahan Hotel Sultan.

Kasus sengketa tersebut sudah berlangsung cukup lama. Berikut ini kronologinya.

Bermula pada 2006

Dilansir dari CNN Indonesia, polemik antara PT Indobuildco dengan negara dimulai pada 2006 saat perusahaan tersebut melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 925/PDT.G/2006/PN yang isinya menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensesneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.

Perkara itu dimulai saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi bertaraf internasional. PT Indobuildco ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.

Atas tugas itu, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta yang ditandatangani pada 1971, salah satunya menyangkut penggunaan lahan 13 hektare dengan membayar kepada gubernur DKI Jakarta sebesar US$ 1,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Saat penandatanganan perjanjian, sudah dilakukan pembayaran US$ 100 ribu.

Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.

Pada 3 Agustus 1972, terbit surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun. HGB itu kemudian dipecah menjadi dua, yaitu nomor 26/Gelora untuk tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Keduanya akan berakhir pada 2003.

Pada 2002, PT indobuildco mengklaim sudah melakukan perpanjangan HGB selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta dan sudah dicatat pada buku tanah dan sertifikat HGB itu diatasnamakan PT Indobuildco.

Akan tetapi, ada surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.

Hal itu yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.

Pada 2007, hakim membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco dan mengabulkan sebagian. Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuildco sah menurut hukum sementara SK Kepala BPN nomor 169/HPL/BPN/89 tidak sah dan cacat prosedur.

Tahun 2008

Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding diterima tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Kemensetneg mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 namun ditolak. Pemerintah akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan oleh MA.

MA akhirnya membatalkan putusan MA Nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.

Salah satu pertimbangan MA mengabulkan PK itu adalah karena Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta kala itu dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB nomor 26/Gelora dan nomor 27/Gelora.

Perlawanan Pontjo Sutowo ada di halaman selanjutnya




(abr/das)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork