Babak Final Sengketa Hotel Sultan: Negara Menang, Pontjo Sutowo Wajib Angkat Kaki

Babak Final Sengketa Hotel Sultan: Negara Menang, Pontjo Sutowo Wajib Angkat Kaki

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 04 Des 2025 06:02 WIB
Babak Final Sengketa Hotel Sultan: Negara Menang, Pontjo Sutowo Wajib Angkat Kaki
Hotel Sultan. Foto: (Almadinah Putri Brilian/detikcom)
Jakarta -

Perjalanan sengketa tanah antara pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, dengan negara sangat panjang. Terbaru, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu dihukum untuk membayar royalti dan harus mengosongkan lahan Hotel Sultan.

Kasus sengketa tersebut sudah berlangsung cukup lama. Berikut ini kronologinya.

Bermula pada 2006

Dilansir dari CNN Indonesia, polemik antara PT Indobuildco dengan negara dimulai pada 2006 saat perusahaan tersebut melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 925/PDT.G/2006/PN yang isinya menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensesneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara itu dimulai saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi bertaraf internasional. PT Indobuildco ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.

Atas tugas itu, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta yang ditandatangani pada 1971, salah satunya menyangkut penggunaan lahan 13 hektare dengan membayar kepada gubernur DKI Jakarta sebesar US$ 1,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Saat penandatanganan perjanjian, sudah dilakukan pembayaran US$ 100 ribu.

ADVERTISEMENT

Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.

Pada 3 Agustus 1972, terbit surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun. HGB itu kemudian dipecah menjadi dua, yaitu nomor 26/Gelora untuk tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Keduanya akan berakhir pada 2003.

Pada 2002, PT indobuildco mengklaim sudah melakukan perpanjangan HGB selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta dan sudah dicatat pada buku tanah dan sertifikat HGB itu diatasnamakan PT Indobuildco.

Akan tetapi, ada surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.

Hal itu yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.

Pada 2007, hakim membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco dan mengabulkan sebagian. Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuildco sah menurut hukum sementara SK Kepala BPN nomor 169/HPL/BPN/89 tidak sah dan cacat prosedur.

Tahun 2008

Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding diterima tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Kemensetneg mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 namun ditolak. Pemerintah akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan oleh MA.

MA akhirnya membatalkan putusan MA Nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.

Salah satu pertimbangan MA mengabulkan PK itu adalah karena Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta kala itu dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB nomor 26/Gelora dan nomor 27/Gelora.

Perlawanan Pontjo Sutowo ada di halaman selanjutnya

Pontjo Sutowo Kembali Melawan

Pihak Pontjo Sutowo kembali melawan dengan mengajukan PK sebanyak tiga kali, masing-masing terdaftar dengan nomor 187 PK/Pdt/2014 tanggal 19 Desember 2014, nomor 837 Pk/Pdt/2020 tanggal 4 Desember 2020, dan nomor 408 PK/Pdt/2022 tanggal 21 Juni 2022. Namun itu semua tidak diterima oleh hakim.

Pada 2023, Pontjo melayangkan gugatan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait pengelolaan Blok 15 kawasan GBK atau Hotel Sultan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT tapi ditolak seluruhnya. Isinya, Pontjo meminta agar majelis hakim mencabut Keputusan Kepala BPN Nomor 169/hpl/bpn/1989 terkait pemberian hak pengelolaan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan dan agar Kakanwil ATR/BPN menerbitkan pembaharuan HGB kepada PT Indobuildco yang telah berakhir pada 4 Maret 2003 lalu.

Dalam catatan detikcom, pada akhir 2023, Pontjo melayangkan gugatan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dengan nomor perkara 624/G/2023/PTUN.JKT dan 625/G/2023/PTUN.JKT namun keduanya tidak diterima.

PT Indobuildco juga melayangkan gugatan kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengosongan Hotel Sultan dalam nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst namun tidak diterima.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," tulis putusan amar tersebut.

Gugatan Terbaru

Terbaru, PT Indobuildco melayangkan gugatan kepada Menteri Sekretaris Negara, PPK GBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dalam nomor perkara 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dilansir dari detikNews, hakim menolak gugatan itu dan menyatakan negara merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan.

"Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Guse Prayudi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

PT Indobuildco Dihukum Bayar Royalti dan Kosongkan Lahan Hotel Sultan

Dalam putusan nomor perkara 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., hakim menyatakan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023. Hakim juga menilai tindakan negara berupa penutupan sebagian akses berupa plang 'aset negara' hingga somasi pengosongan adalah tindakan yang sah untuk pengamanan dan penertiban aset negara.

Selain itu, hakim juga memutuskan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu. Sementara untuk kerugian ekonomi PT Indobuildco terjadi karena hapusnya HGB, bukan perbuatan tergugat. Hakim menyatakan putusan ini mempertimbangkan rangkaian putusan seperti
PK MA No. 276 PK/Pdt/2011 yang diperkuat PK 2014, 2020, 2022 serta Kasasi TUN MA No. 260 K/TUN/2024.

Dalam putusan itu, HPL No 1/Gelora sah dan mencakup tanah eks HGB No 26 & 27/Gelora sejak semula. Putusan itu juga menyatakan perpanjangan HGB tahun 2002 cacat hukum atau tanpa persetujuan pemegang HPL, dan HGB berakhir hapus demi hukum pada Maret-April 2023 sehingga tanah otomatis kembali ke HPL negara.

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) juga mengajukan gugatan terkait pengelolaan Hotel Sultan melawan PT Indobuildco. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.

Berikut petitum Mensesneg:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar USD 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi untuk periode tanggal 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar US$ 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi; untuk periode tanggal 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023 yang dikonversi dalam mata uang Rupiah pada saat putusan dibacakan;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 300.000.000 setiap hari untuk keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan Tergugat memenuhi seluruh isi putusan ini;

5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan/atau kasasi dari Tergugat atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Putusan gugatan tersebut juga disampaikan hakim yaitu PT Indobuildco lalai dalam melaksanakan kewajiban membayar royalti senilai US$ 45.356.473 atau Rp 754 miliar (kurs Rp 16.530).

"Menghukum Tergugat (Indobuildco) untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar US$ 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang Tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi untuk periode tanggal 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023 yang dibayar dalam bentuk uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan," ujar hakim.

Tim detikcom sudah berusaha untuk menghubungi tim kuasa hukum PT Indobuildco untuk meminta tanggapan terkait putusan tersebut. Namun hingga saat ini masih belum mendapat respons.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

Halaman 3 dari 2
(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads