Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengabarkan perkembangan sengketa Hotel Sultan. Ia mengungkapkan pihak PT Indobuildco, perusahaan yang mengelola Hotel Sultan kembali melayangkan gugatan kepada pemerintah.
"Perkembangan terakhir saat ini PT Indo Bulid Teck melakukan gugatan perdata Nomor 208/pdt/.G/2025/PN.Jkt.Pst melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, kantor Kota Pusat Administrasi Jakarta Pusat dan saat ini sedang tahap pemeriksaan sanksi," ungkap Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (8/9/2025).
Sebelumnya PT Indobuildco juga telah mengajukan gugatan melalui PN atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat gugatan terus menerus melalui PN atau PTUN oleh PT Indobuildco atas penerbitan SK Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN Tanggal 15 Agustus 1989 tentang pemberian HPL atas Nama Setneg RI cq Badan Pengelola Komplek Olahraga Senayan," ujar Nusron.
Nusron mengatakan sengketa lahan ini telah mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto.
Dilihat dari pemberitaan sebelumnya, Maret lalu Nusron mengabarkan Kementerian Sekretariat Negara telah melayangkan somasi untuk mengosongkan bangunan tersebut.
"Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana (Hotel Sultan). Somasi dari Setneg untuk mengosongkan," katanya di kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (19/3/2025).
Surat somasi tersebut sudah dilayangkan sejak 2024 lalu. Meski demikian, ia tidak tahu pasti kapan eksekusi pengosongan Hotel Sultan akan dilakukan.
"Biasanya kalau sudah somasi, ya sebentar lagi eksekusi kalau nggak diindahkan," ungkapnya.
Ada pun, sengketa ini telah terjadi sejak 2023, bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luasan lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi. Keputusan tersebut mengubah status tanah kembali menjadi milik negara. Tidak hanya itu, Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.
(aqi/das)