×
Ad

185 Mafia Tanah Berhasil Diciduk, BPN Ungkap Sindikatnya

ilham fikriansyah - detikProperti
Rabu, 03 Des 2025 15:20 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: Ilham Fikriansyah/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah telah menangkap 185 orang. BPN ungkap ratusan orang itu ditangkap karena kasus mafia tanah.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menyelesaikan 90 kasus Target Operasi Mafia Tanah dari 107 target operasi. Dari kasus tersebut, tim Satgas telah menetapkan 185 orang tersangka mafia tanah.

Nusron menyebut penyelesaian 90 kasus mafia tanah telah menyelamatkan aset tanah sebanyak 14.315 hektare bidang tanah. Penanganan kasus ini juga turut menyelamatkan uang negara hingga Rp 23,3 triliun.

"Kemudian kita berhasil menyelamatkan aset tanah sebanyak 14.315 hektare. Kalau dievaluasi tanah tersebut berdasarkan simetri dan nilai tanah, nilainya yang diamankan sebanyak Rp 23,3 triliun, kalau merujuk angka yang ditetapkan berdasarkan simetri," kata Nusron dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Nusron menyebut permasalahan mafia tanah telah meresahkan banyak masyarakat. Sebab, sindikat mafia tanah sudah mengakar dari tingkat desa hingga ke sejumlah kota-kota besar di Tanah Air.

Jika permasalahan ini tidak segera diatasi, Nusron berkelakar jika sindikat mafia tanah akan terus ada sampai kiamat tiba.

"Karena kalau begini terus (mafia tanah merajalela), saya pernah mengatakan, mau sampai kiamat tinggal dua hari pun mafia tanah tidak akan bisa diatasi, karena begini terus kondisinya," ujar Nusron.

Selain itu, Nusron juga menilai sistem hukum pertanahan di Indonesia saat ini masih lemah, terutama pada sistem pertanggungjawaban untuk pembuktian pembiayaan yang masih tergantung dari dokumen historis.

"Di mana dokumen historis tersebut kadang-kadang bersumber dengan sumber lisan atau riwayat tanah atau perawi-perawi tanah di tingkat desa," paparnya.

Mengenai sisa target operasi mafia tanah yang belum diberantas, Nusron berjanji akan menyelesaikan seluruh mafia tanah sampai akhir tahun ini.

"(Sisa mafia tanah apakah bisa dikejar tahun ini?) Ya Insya Allah tahun ini semualah (dituntaskan)," imbuh Nusron.

Di sisi lain, Nusron menyebut jumlah mafia tanah bisa terus bertambah di kemudian hari. Ia menyebut faktor utamanya karena sertifikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 tidak diperbarui.

"Kami menganggap bahwa potensi mafia tanah ini masih akan bertambah. Kenapa? Karena selama KW456 yaitu sertifikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 masih belum teratasi akan menimbulkan konflik," ungkapnya.

Nusron berkata pemilik tanah yang masih memegang sertifikat 1967-1991 sangat rentan menjadi sasaran objek mafia tanah. Sebab, tanah tersebut belum terdaftar secara resmi di situs BHUMI milik Kementerian ATR/BPN.

"Ini pasti akan menimbulkan konflik dan sasaran obyek mafia tanah karena tanah tersebut di dalam data BHUMI, kalau didata oleh teman-teman ATR/BPN tanahnya belum terdaftar," pungkasnya.




(ilf/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork