Nusron: Mau Kiamat Tinggal 2 Hari, Mafia Tanah Tak Bisa Diatasi

Nusron: Mau Kiamat Tinggal 2 Hari, Mafia Tanah Tak Bisa Diatasi

ilham fikriansyah - detikProperti
Rabu, 03 Des 2025 16:24 WIB
Nusron: Mau Kiamat Tinggal 2 Hari, Mafia Tanah Tak Bisa Diatasi
Menteri ATR, Nusron Wahid/Foto: Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan sulitnya memberantas mafia tanah. Apabila tidak ada tindakan tegas, jumlah mafia tanah bisa terus bertambah banyak hingga beberapa tahun mendatang.

Bahkan, Nusron berkelakar jika permasalahan mafia tanah tidak segera diatasi, maka para sindikat mafia tanah ini akan terus bermunculan sampai kiamat tiba.

"Karena kalau begini terus (mafia tanah merajalela), saya pernah mengatakan, mau sampai kiamat tinggal dua hari pun mafia tanah tidak akan bisa diatasi, karena begini terus kondisinya dan sudah emergency," kata Nusron dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron menyebut permasalahan mafia tanah di Tanah Air terbilang rumit. Ia berujar kejahatan mafia tanah sudah meresahkan banyak masyarakat dan sindikatnya sudah terstruktur dengan baik dari tingkatan bawah.

"Kejahatan pertanahan ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan sindikatnya sudah terstruktur dan sistematis, lalu masuk ke semua lingkup mulai dari tingkat paling hulu, yaitu aparatur desa. Otak-atik surat di tingkat desa, tingkat kelurahan, ini sudah betul-betul menjadi pintu masuk (mafia tanah)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Nusron juga menilai sistem hukum pertanahan di Indonesia saat ini masih lemah, terutama pada sistem pertanggungjawaban untuk pembuktian pembiayaan yang masih tergantung dari dokumen historis.

"Di mana dokumen historis tersebut kadang-kadang bersumber dengan sumber lisan atau riwayat tanah atau perawi-perawi tanah di tingkat desa," paparnya.

Untuk mengatasi mafia tanah yang merajalela, Nusron memilih dua cara jitu. Cara pertama yakni dengan ketegasan dari para Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memproses hukum tersangka mafia tanah. Cara kedua yakni memperingatkan seluruh pegawai ATR/BPN agar tidak terjerumus sebagai mafia tanah.

"Kemudian yang kedua yang paling penting, sekali lagi yang paling penting, teman-teman di ATR/BPN jangan sampai terlibat menjadi bagian ekosistem mafia tanah," tegasnya.

Dalam menangani mafia tanah, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 90 kasus Target Operasi Mafia Tanah dari total 107 target operasi di 2025. Dari kasus tersebut, tim Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menetapkan 185 orang tersangka mafia tanah.

Nusron menyebut penyelesaian 90 kasus mafia tanah telah menyelamatkan aset tanah sebanyak 14.315 hektare bidang tanah. Penanganan kasus ini juga turut menyelamatkan uang negara hingga Rp 23,3 triliun.

Mengenai sisa target operasi mafia tanah yang belum diberantas oleh tim Satgas, Nusron berjanji akan menyelesaikan seluruh mafia tanah sampai akhir tahun ini.

"(Sisa target operasi mafia tanah apakah bisa dikejar tahun ini?) Ya Insya Allah tahun ini semualah (dituntaskan)," imbuh Nusron.




(ilf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads