Bos BP Tapera Buka Suara soal MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta

Bos BP Tapera Buka Suara soal MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 30 Sep 2025 13:14 WIB
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho. Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho buka suara soal hasil gugatan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan akan menghormati putusan MK.

Heru menilai langkah tersebut tepat agar Tapera bisa tetap berjalan tanpa membebankan masyarakat.

"Kita menghormati putusan MK, ya kasihan lah pasti. Bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan tapi tidak menjadi beban bagi rakyat, bagi masyarakat," kata Heru dalam acara akad massal rumah subsidi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (29/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru berujar saat ini BP Tapera tengah mengupayakan berbagai creative financing yang bisa dilakukan. Salah satu strateginya adalah perluasan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

"Bisa jadi ini perluasan skema FLPP yang saat ini kita kelola atas pemerintah, ataupun skema berbasis investasi, tapi kan tentu aturannya harus kita sesuaikan dulu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Heru, jika skema creative financing yang dilakukan menarik maka bisa memikat banyak investasi masuk ke berbagai sektor perumahan, misalnya skema sewa-beli atau rent to own.

"Dengan tadi yang saya sampaikan ada rent to own. Siapa tahu ada investor mau masuk ke rent to own kayak di Singapura. (Sudah ada investor dari Singapura?) Belum, kita baru ngomong-ngomong," tuturnya.

Sebagai informasi, dilansir dari detikNews, MK telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). MK menyatakan UU Tapera harus diubah karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI Tahun 2016 No 56, tambahan lembaran NRI nomor 5863) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman," kata ketua hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor 96/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Gugatan terhadap UU Tapera diajukan oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. Mereka menggugat Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi: "Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta."

Dikabulkannya gugatan tersebut oleh MK sangat berdampak bagi para pekerja. Mereka kini tidak diwajibkan untuk mengikuti program Tapera. Sebab, kata 'wajib menjadi peserta' dirasa berpotensi merugikan pemohon secara konstitusional karena diharuskan menjadi peserta Tapera.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads