Warganet tengah diramaikan dengan istilah 'pajak warisan' usai Leony Vitria, mantan penyanyi cilik, mengeluh soal besarnya pajak yang harus dibayarkan saat balik nama rumah warisan dari mendiang ayahnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun memberi tanggapan dengan meluruskan ketentuan pajak buat harta warisan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menegaskan bahwa warisan bukan objek pajak penghasilan (PPh). Masyarakat bisa mengajukan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas pengalihan hak tanah dan bangunan karena warisan.
Untuk diketahui, pengalihan hak tanah dan bangunan dalam istilah lain adalah balik nama. Proses balik nama dilakukan untuk mengalihkan hak kepemilikan atas suatu benda kepada orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak warisan' yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh)," kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
Pengecualian warisan dari pengenaan PPh diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d. Dalam peraturan itu, dinyatakan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan SKB PPh.
Ahli waris bisa mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan melampirkan sejumlah dokumen. Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan tidak dikenai pajak.
Meski demikian, Rosmauli menyebut kerap terjadi kerancuan antara PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). BPHTB merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah atau bangunan karena warisan," ucapnya.
Sementara itu, PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB PPh. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan.
Sebelumnya diberitakan detikHot, Leony Vitria mengaku kena pajak waris saat mengurus balik nama rumah dari ayahnya yang telah meninggal pada 2021. Menurutnya, biaya balik nama itu tidak sedikit, bahkan nominalnya sampai puluhan juta rupiah.
"Ternyata kita tuh kena pajak waris. Jadi, kalau misalnya gue mau ganti nama nih dari rumah yang atas nama bokap gue, terus ganti nama ke gue, gue tuh kena pajak waris yang harus gue bayar lagi. Jadi itu 2,5 persen dari nilai rumahnya," tutur Leony.
"Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it's not fair. Kayak, ini rumah pas dibeli kita udah bayar pajak. Tiap tahun kita bayar PBB. Terus sekarang cuma ganti nama dari bokap ke gue, gue harus bayar lagi, kena lagi," ucap Leony di Instagram miliknya dilihat detikcom, Kamis (11/9/2025).
Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Leony mengatakan pajak waris yang dimaksudnya adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Untuk diketahui, BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
"Pajak waris yang saya maksud itu BPHTB. Di sini saya kena 2,5 persen dari nilai rumah berdasarkan PBB yang dibayarkan," tulis Leony kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (11/9).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)