Balik Nama Rumah Warisan Ortu, Leony Curhat Kena Pajak Puluhan Juta

Balik Nama Rumah Warisan Ortu, Leony Curhat Kena Pajak Puluhan Juta

prih febriani - detikProperti
Kamis, 11 Sep 2025 13:15 WIB
Leony Vitria
Leony Vitria Foto: Dok. Instagram @leonyvh
Jakarta -

Mantan penyanyi cilik Leony Vitria mengeluhkan besarnya pungutan pajak buat mengurus balik nama rumah orang tuanya. Ia mengaku kena pajak waris sampai puluhan juta rupiah untuk balik nama rumah warisan itu.

Dikutip dari detikHot, rumah tersebut terdaftar atas nama mendiang ayah Leony. Ia pun berniat untuk mengalihkan kepemilikan rumah tersebut menjadi atas nama dirinya.

"Gue mau curhat dikit ya. Jadi kan, gue ini lagi ngurus rumah atas nama bokap gue. Nah, kita mau ngurus balik nama nih, karena bokap gue kan udah meninggal ya tahun 2021. Kita mau ngurus nih balik nama, ternyata jatuhnya warisan. Nah, kalau warisan berarti kalau kita mau balik nama kita harus ngurus surat waris karena bokap gue tuh gak pernah ada tuh surat warisan bahwa rumah ini akan diserahkan ke kita atau apa gitu," ucap Leony di Instagram miliknya dilihat detikcom, Kamis (11/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, ia menyebutkan ada pajak tambahan berupa pajak waris sebesar 2,5 persen dari nilai rumah. Menurutnya, biaya balik nama itu tidak sedikit, bahkan nominalnya sampai puluhan juta rupiah.

"Ternyata kita tuh kena pajak waris. Jadi, kalau misalnya gue mau ganti nama nih dari rumah yang atas nama bokap gue, terus ganti nama ke gue, gue tuh kena pajak waris yang harus gue bayar lagi. Jadi itu 2,5 persen dari nilai rumahnya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

"Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it's not fair. Kayak, ini rumah pas dibeli kita udah bayar pajak. Tiap tahun kita bayar PBB. Terus sekarang cuma ganti nama dari bokap ke gue, gue harus bayar lagi, kena lagi," ucapnya Leony.

Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Leony mengatakan pajak waris yang dimaksudnya adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Untuk diketahui, BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

"Pajak waris yang saya maksud itu BPHTB. Di sini saya kena 2,5 persen dari nilai rumah berdasarkan PBB yang dibayarkan," tulis Leony kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (11/9).

Selain itu, ia tidak tahu kapan ayahnya membeli rumah tersebut. Leony pun tidak mengharapkan apa-apa setelah mencurahkan keluh kesahnya di media sosial.

"Gak ngarepin apa-apa sih karena gak mungkin berubah peraturannya. Ya curhat aja, ngedumel, kesel, mesti bayar pajak berlapis-lapis," tuturnya.

Artikel ini sudah tayang di detikHot.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads