Kabar Gembira! Pengembang UMKM-Toko Bangunan Bisa Dapat KUR Perumahan Rp 5 M

Kabar Gembira! Pengembang UMKM-Toko Bangunan Bisa Dapat KUR Perumahan Rp 5 M

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 14 Agu 2025 07:31 WIB
Ilustrasi rumah
Ilustrasi Rumah Foto: Getty Images/iStockphoto/Wipada Wipawin
Jakarta -

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) patut bergembira karena bisa mengembangkan bisnis dengan kredit usaha rakyat (KUR) khusus sektor perumahan. KUR Perumahan diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Dalam peraturan itu, kredit program perumahan adalah pembiayaan investasi atau modal kerja yang diberikan kepada UMKM perorangan atau badan usaha. Untuk penyaluran kredit program perumahan, nantinya sudah ada lembaga keuangan atau koperasi yang sudah ditetapkan sebagai penyalur KUR.

Program ini diadakan buat mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan. Adapun penyalurannya terbagi menjadi dua skema, yakni dari sisi penyediaan rumah dan permintaan rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Penerima KUR Perumahan

Dari sisi penyediaan rumah, KUR Perumahan ditujukan untuk pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, atau pedagang bahan bangunan. Mereka bisa menggunakan dana pinjaman untuk pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, serta pengadaan bahan dan jasa buat pembangunan rumah.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dari sisi permintaan perumahan, pinjaman ditujukan untuk UMKM perorangan. Penerima kredit dapat membeli, membangun, atau merenovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.

Bagi yang ingin mengambil KUR Perumahan, harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  • memiliki usaha produktif dan layak;
  • memiliki nomor pokok wajib pajak;
  • memiliki NIB;
  • menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan;
  • tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking;
  • tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan
  • tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.

Meski demikian, calon penerima kredit diperbolehkan sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan penyalur KUR Perumahan.

Plafon Pinjaman

Jika sudah memenuhi persyaratan, calon penerima kredit bisa mendapat pinjaman dengan ketentuan plafon tergantung kebutuhannya. Berikut ini plafon pinjaman penerima KUR Perumahan.

Penyediaan Rumah

Dari sisi penyediaan rumah, penerima bisa mendapatkan pinjaman dengan jumlah plafon di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar. Penerima kredit bisa melakukan akad paling banyak 4 kali sehingga total akumulasi pencairan maksimal Rp 20 miliar.

Adapun suku bunga/marjin kredit merupakan selisih antara tingkat bunga/marjin yang diberlakukan oleh penyalur kredit dan subsidi bunga/marjin yang diberikan pemerintah.

Jangka waktu pinjaman untuk kredit modal kerja paling lama 4 tahun. Berbeda halnya dengan pinjaman untuk investasi, jangka waktunya maksimal 5 tahun.

Permintaan Rumah

Calon penerima dari sisi permintaan rumah mendapat kredit investasi dengan jumlah plafon di atas Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Penerima hanya dapat melakukan satu kali akad dengan total akumulasi pencairan Rp 500 juta. Di luar restrukturisasi, penerima juga bisa melakukan suplesi dengan total akumulasi pencairan paling banyak Rp 500 juta.

Masa pinjaman tersebut maksimal 5 tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur kredit. Jangka waktu pinjaman bisa lebih panjang, tetapi subsidi bunga dari pemerintah hanya 5 tahun.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/dhw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads