Pemerintah resmi menerbitkan aturan terkait kredit usaha rakyat (KUR) khusus sektor perumahan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Dalam pasal 1 ayat 1 peraturan tersebut, kredit program perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Untuk penyaluran kredit program perumahan nantinya sudah ada lembaga keuangan atau koperasi yang sudah ditetapkan sebagai penyalur KUR. Sementara itu, penerima kredit adalah UMKM berupa individu atau badan usaha yang menjadi debitur kredit program perumahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, tujuan pelaksanaan kredit program perumahan ini tertuang dalam pasal 2 sebagai berikut:
- mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah;
- meningkatkan kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan, bangunan dalam rangka penyediaan rumah;
- mendukung kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah;
- mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja; dan
- meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai kredit usaha rakyat (KUR) untuk perumahan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan aturan KUR perumahan akan terbit paling lama akhir bulan Agustus.
"Saya rasa akhir bulan ini paling lama, kita sudah langsung sosialisasikan," kata Ara usai menghadiri pertemuan di Balaikota Jakarta, pada Jumat (8/8/2025).
Ara menyampaikan KUR perumahan diatur oleh peraturan dari 3 kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah akan meluncurkan KUR sektor perumahan khususnya untuk UMKM bidang konstruksi. Rencananya, plafon yang diberikan sampai Rp 5 miliar. KUR untuk UMKM konstruksi ini dapat digunakan untuk membangun 38-40 unit rumah dengan tipe 36.
"Kemudian juga diberikan untuk demand side untuk perorangan di mana untuk demand side ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha ataupun renovasi rumah. Dengan demikian kita akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp 13 triliun, sedangkan untuk perumahan tadi tambahan plafon sebanyak Rp 117 triliun," ujarnya saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)