Pengembang Rumah UMKM Bisa Dapat KUR hingga Rp 5 Miliar, Boleh Sampai 4 Kali

Pengembang Rumah UMKM Bisa Dapat KUR hingga Rp 5 Miliar, Boleh Sampai 4 Kali

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 13 Agu 2025 12:50 WIB
Ilustrasi rumah
Ilustrasi Rumah Foto: Getty Images/iStockphoto/Wipada Wipawin
Jakarta -

Kabar gembira bagi para pengusaha karena sekarang sudah ada kredit usaha rakyat khusus sektor perumahan alias KUR Perumahan. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mengajukan kredit hingga Rp 5 miliar.

Skema kreditnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Pada pasal 10 ayat 2 peraturan tersebut, kredit program perumahan disalurkan dalam dua skema, yakni dari sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah.

Berapa plafon pinjaman KUR Perumahan? Berikut ini penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Skema Penyediaan Rumah

Dari sisi penyediaan rumah, KUR Perumahan ditujukan untuk UMKM perorangan atau badan usaha, yaitu pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, atau pedagang bahan bangunan. Dana pinjaman bisa digunakan untuk pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, serta pengadaan bahan dan jasa buat pembangunan rumah.

Plafon Pinjaman

Dalam pasal 10 ayat 2, jumlah plafon pinjaman untuk penyediaan rumah di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.

ADVERTISEMENT

Jumlah baki debet paling banyak Rp 5 miliar setiap kali pencairan atau suplesi. Penerima kredit dapat melakukan akad paling banyak 4 kali sehingga total akumulasi pencairan maksimal Rp 20 miliar.

Suku Bunga

Adapun suku bunga/marjin kredit merupakan selisih antara tingkat bunga/marjin yang diberlakukan oleh penyalur kredit dan subsidi bunga/marjin yang diberikan pemerintah.

Jangka Waktu

Jangka waktu pinjaman berbeda-beda tergantung jenis pembiayaannya. Untuk kredit modal kerja paling lama 4 tahun, sedangkan pembiayaan investasi paling lama 5 tahun. Hal itu terhitung sejak tanggal perjanjian kredit awal dengan grace period sesuai ketentuan penyalur.

Skema Permintaan Rumah

Di sisi lain, skema permintaan perumahan ditujukan untuk UMKM perorangan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.

Plafon Pinjaman

Jumlah plafon pinjaman untuk kredit investasi di atas Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Penerima hanya dapat melakukan satu kali akad dengan total akumulasi pencairan Rp 500 juta. Di luar restrukturisasi, penerima juga bisa melakukan suplesi dengan total akumulasi pencairan paling banyak Rp 500 juta.

Suku Bunga

Dengan mengambil pinjaman ini, penerima dibebankan suku bunga sebesar 6 persen per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara. Adapun pemerintah memberikan subsidi bunga untuk jangka waktu kredit maksimal 5 tahun.

Jangka Waktu

Masa pinjaman paling lama 5 tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur kredit. Jangka waktu tersebut bisa lebih panjang sesuai dengan kesepakatan antara penerima dan penyalur. Akan tetapi, subsidi bunga dari pemerintah tetap selama 5 tahun.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/dhw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads