Kabar gembira bagi para pengusaha karena sekarang sudah ada kredit usaha rakyat khusus sektor perumahan alias KUR Perumahan. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mengajukan kredit hingga Rp 5 miliar.
Skema kreditnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Pada pasal 10 ayat 2 peraturan tersebut, kredit program perumahan disalurkan dalam dua skema, yakni dari sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah.
Berapa plafon pinjaman KUR Perumahan? Berikut ini penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema Penyediaan Rumah
Dari sisi penyediaan rumah, KUR Perumahan ditujukan untuk UMKM perorangan atau badan usaha, yaitu pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, atau pedagang bahan bangunan. Dana pinjaman bisa digunakan untuk pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, serta pengadaan bahan dan jasa buat pembangunan rumah.
Plafon Pinjaman
Dalam pasal 10 ayat 2, jumlah plafon pinjaman untuk penyediaan rumah di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
Jumlah baki debet paling banyak Rp 5 miliar setiap kali pencairan atau suplesi. Penerima kredit dapat melakukan akad paling banyak 4 kali sehingga total akumulasi pencairan maksimal Rp 20 miliar.
Suku Bunga
Adapun suku bunga/marjin kredit merupakan selisih antara tingkat bunga/marjin yang diberlakukan oleh penyalur kredit dan subsidi bunga/marjin yang diberikan pemerintah.
Jangka Waktu
Jangka waktu pinjaman berbeda-beda tergantung jenis pembiayaannya. Untuk kredit modal kerja paling lama 4 tahun, sedangkan pembiayaan investasi paling lama 5 tahun. Hal itu terhitung sejak tanggal perjanjian kredit awal dengan grace period sesuai ketentuan penyalur.
Baca juga: Aturan KUR Perumahan Sudah Terbit! |
Skema Permintaan Rumah
Di sisi lain, skema permintaan perumahan ditujukan untuk UMKM perorangan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.
Plafon Pinjaman
Jumlah plafon pinjaman untuk kredit investasi di atas Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Penerima hanya dapat melakukan satu kali akad dengan total akumulasi pencairan Rp 500 juta. Di luar restrukturisasi, penerima juga bisa melakukan suplesi dengan total akumulasi pencairan paling banyak Rp 500 juta.
Suku Bunga
Dengan mengambil pinjaman ini, penerima dibebankan suku bunga sebesar 6 persen per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara. Adapun pemerintah memberikan subsidi bunga untuk jangka waktu kredit maksimal 5 tahun.
Jangka Waktu
Masa pinjaman paling lama 5 tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur kredit. Jangka waktu tersebut bisa lebih panjang sesuai dengan kesepakatan antara penerima dan penyalur. Akan tetapi, subsidi bunga dari pemerintah tetap selama 5 tahun.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)