Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekarang bisa mengembangkan bisnis dengan mengambil kredit usaha rakyat khusus sektor perumahan. KUR Perumahan ini ditujukan bagi pengusaha, pengembang, penyedia jasa, hingga pedagang yang berkaitan dengan perumahan.
Pemerintah sudah menerbitkan pedoman KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Dalam peraturan itu, penerima kredit program perumahan ini merupakan UMKM berupa perorangan atau badan usaha. Adapun penyaluran kredit terbagi menjadi dua skema, yakni dari sisi penyediaan rumah dan permintaan rumah.
Dari sisi penyediaan perumahan, calon penerima kredit antara lain pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan. Sementara itu, penerima kredit dalam skema permintaan perumahan ditujukan untuk UMKM perorangan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah buat mendukung kegiatan usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan KUR Perumahan? Simak penjelasannya berikut ini berdasarkan peraturan yang sudah diterbitkan.
Syarat Penerima KUR Perumahan
Calon penerima KUR Perumahan harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- memiliki usaha produktif dan layak;
- memiliki nomor pokok wajib pajak;
- memiliki NIB;
- menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan;
- tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking;
- tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan
- tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
Meski demikian, calon penerima kredit diperbolehkan sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan penyalur KUR Perumahan.
Baca juga: Aturan KUR Perumahan Sudah Terbit! |
Plafon Pinjaman
Jika sudah memenuhi persyaratan, calon penerima kredit mendapat pinjaman dengan ketentuan plafon tergantung kebutuhannya. Dari sisi penyediaan rumah, penerima bisa mendapatkan pinjaman dengan jumlah plafon di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar. Penerima kredit bisa melakukan akad paling banyak 4 kali sehingga total akumulasi pencairan maksimal Rp 20 miliar.
Jangka waktu pinjaman untuk kredit modal kerja paling lama 4 tahun. Berbeda halnya dengan pinjaman untuk investasi, jangka waktunya maksimal 5 tahun.
Sementara itu, calon penerima dari sisi permintaan rumah mendapat kredit investasi dengan jumlah plafon di atas Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Penerima hanya dapat melakukan satu kali akad dengan total akumulasi pencairan Rp 500 juta. Di luar restrukturisasi, penerima juga bisa melakukan suplesi dengan total akumulasi pencairan paling banyak Rp 500 juta.
Masa pinjaman tersebut maksimal 5 tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur kredit. Jangka waktu pinjaman bisa lebih panjang, tetapi subsidi bunga dari pemerintah hanya 5 tahun.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)