Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) mendatangi kantor Gubernur Daerah Khusus Jakarta pada Selasa lalu. Sebanyak 30 Ketua PPPSRS meminta bertemu dengan Gubernur Pramono Anung menuntut tarif air rusun diturunkan.
Ketua Umum P3RSI Adjit Lauhatta mengungkapkan Staf Khusus Gubernur Wisnu telah berjanji akan mengatur pertemuan dengan Pramono. Hal ini diucapkan saat mediasi aksi unjuk rasa besar-besaran pengelola rusun pada 21 Juli.
"Saat mediasi Unjuk Rasa Akbar ribuan Warga Rumah Susun, 21 Juli 2025 di Balai Kota, Pak Wisnu dengan yakin mengatakan bisa mempertemukan kami dengan Gubernur. Katanya, (waktu itu) Gubernur sangat sibuk sehingga belum bisa bertemu," kata Adjit seperti yang dikutip dari keterangan tertulis, ditulis Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adjit mengatakan, para penghuni rusun ini masih ingin menyuarakan tuntutannya terkait tarif air di rusun.
"Kami hanya ingin bertemu Gubernur untuk menyampaikan masalah yang kami hadapi terkait dengan penggolongan kelompok pelanggan rumah susun air bersih PAM Jaya yang tidak adil. Selama ini Gubernur hanya mendengarkan satu pihak satu," ungkapnya.
"Kami merasa persoalan ini berlarut-larut, biar ada keputusan yang pasti, warga rumah susun berencana melakukan gugatan terhadap persoalan ini. Kami sudah berkonsultasi dengan kuasa hukum. Paling lambat akhir bulan ini akan didaftarkan," terangnya.
Senada, Ketua PPPSRS Kalibata City Musdalifah Pangka menyoroti penggolongan rusunami subsidi termasuk golongan tarif air rusun menengah.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
"Warga MBR harus bayar Rp12.500 per meter kubik, padahal seharusnya hanya Rp 7.500. Ini jelas keliru," tegasnya.
Terpisah, Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin menjelaskan alasan rumah susun (rusun) masuk ke dalam Kelompok K III adalah karena terdapat sistem pengelolaan atau fasilitas yang tidak ada di hunian tapak biasa.
"Rumah bertingkat itu mereka ada sistem pengelolaannya. Karena mereka mempunyai beberapa fasilitas yang tidak dimiliki oleh rumah tapak. Misalkan mereka harus bikin ground water tank besar. Untuk me-supply kebutuhannya yang ada di gedung. Secara otomatis memang jadinya di atas 30 meter kubik kebutuhannya. Karena kondisi air ground water tank," kata Arief kepada detikProperti, Selasa (12/8/2025).
Meski begitu, PAM Jaya sudah menawarkan layanan Program Penagihan Langsung ke setiap rumah. Jadi tagihan air bulanan akan ditagih langsung per unit rusun, bukan dari Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Selama penggunaan airnya di bawah 10 meter kubik (m3), menurut Arief tidak ada kenaikan tagihan.
"Balik lagi, saya sudah melakukan pelayanan langsung (Program Penagihan Langsung). Jadi walaupun ada ground water tank, saya nggak tagihnya lewat ground water tank. Tapi lewat invoice yang mereka pakai. Jadi sebenarnya masalah ini selesai. Yang sekarang ini didorong sama pengurus itu cuma pengen menurunkan kelompok dari K III menjadi K II," jelasnya.