Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta meminta tarif air warga rumah susun (rusun) Jakarta disesuaikan menurut kelompok pelanggan.
Menurutnya, selama ini warga rusun di Jakarta diperlakukan tidak adil karena ditempatkan sebagai K III bersamaan dengan gedung bertingkat komersial, seperti perkantoran, pusat perdagangan, kondominium, dan gedung komersial lainnya. Ia menilai, seharusnya anggota pelanggan rusun, khususnya yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian, termasuk dalam kelompok II atau K II.
"Kalau kami dikelompokkan di K III itu tidak tepat, bahkan zalim, karena menyamakan kami dengan pusat perbelanjaan dan gedung komersial lainnya. Makanya pasal 13 dalam Pergub (peraturan gubernur) itu dibaca dong. Hukum (peraturan) itu harus menyesuaikan perkembangan di masyarakat. PAM Jaya selama ini gunakan kaca mata kuda, kalau aturannya begitu ya tidak bisa lagi diubah, meski zaman sudah berubah," kata Adjit dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila penghuni rusun dimasukkan ke dalam K III, maka tarif air bersih yang dikenakan bisa meningkat 71 persen atau dari Rp 12.550 menjadi Rp 21.500. Padahal, penghuni rusun merupakan pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari yang masuk ke dalam K II.
Menurut Adjit, meski penghuni rusun tinggal di gedung bertingkat, mereka tetap rumah tangga yang menggunakan air dari PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk komersial.
"Di situ (Peraturan Gubernur Nomor 37 tahun 2024) sangat jelas, K III adalah pelanggan yang menggunakan kebutuhan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian. Selama ini kan tidak ada warga rumah susun yang buka usaha galon isi ulang dan rumah makan di unitnya. Jadi mengapa PAM Jaya tidak mau mengusulkan kepada gubernur, agar anggota kami dapat disesuaikan golongan secara benar (K II). Padahal mereka juga lah yang mengusulkan adanya kenaikan tarif ini kepada Pj. Gubernur Heru," jelas Adjit.
Sebelumnya diberitakan, P3RSI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunda kenaikan tarif air bersih di rusun. Hal itu mengingat kenaikannya sangat tinggi dan tanpa didahului sosialisasi kepada warga yang tinggal di rusun.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta mengatakan, kenaikan tarif air bersih untuk rusun mencapai 71 persen atau dari Rp 12.550 menjadi Rp 21.500 per meter kubik. Kenaikan tersebut dinilai sangat memberatkan para penghuni rusun yang sebagian besar diisi oleh kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Tarif Baru Layanan Air Bersih PAM Jaya sangat memberatkan. Pasalnya, dalam tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp 21.500 per m3," kata Adjit dalam acara Press Conference Talk Show P3RSI, dikutip Jumat (7/2/2025).
Adjit mengatakan, salah satu masalah utama dalam pengenaan tarif air bersih ini adalah penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan. Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda.
"Jadi tidak adil kalau kami disamakan dengan perkantoran dan pusat perdagangan. Kami pun bayar air bersih lebih mahal dibandingkan rumah tipe besar yang ada di Pondok Indah," tutur Adjit.
Maka dari itu, pihaknya mengusulkan agar kata apartemen dalam rincian jenis pelanggan gedung bertingkat tinggi komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan, dihilangkan. Pihaknya juga meminta agar gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun menengah dan mewah.
"Sangat ironis, kalau pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta mendorong agar kalangan dan MBR tinggal di rumah susun, tapi setelah tinggal kok kami malah dikenakan tarif air bersih paling tinggi. Harusnya Pemprov DKI dan PAM Jaya peka dengan situasi ekonomi kalangan menengah dan MBR saat ini," ungkap Adjit.
(abr/abr)