Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menggelar aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) IV P3RSI di Jakarta, Rabu (28/5/2025). Dalam acara ini ditetapkan bahwa Adjit Lauhatta ditunjuk kembali sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI periode 2025-2030.
Adjit telah duduk di kursi Ketum DPP P3RSI pada 2 periode sebelumnya. Sesuai Anggaran Dasar organisasi, seorang ketua yang telah dua periode memimpin masih dapat dipilih kembali, jika memperoleh persetujuan lebih dari 50 persen anggota. Dalam Munas tersebut, Adjit mendapatkan dukungan mayoritas dan dinilai mampu mempertahankan arah organisasi di tengah tantangan kompleks pengelolaan rumah susun.
Selain memilih ketum baru, Munas ini sekaligus merayakan perjalanan 13 tahun P3RSI sejak pertama kali didirikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munas IV kali ini mengangkat tema strategis: "Konsolidasi dan Penguatan Organisasi PPPSRS dalam Menghadapi Tantangan Pengelolaan Rumah Susun Kini dan Nanti." Tema ini mencerminkan urgensi memperkuat sinergi dan koordinasi antar anggota organisasi untuk menjawab tantangan tata kelola hunian vertikal yang semakin kompleks.
"Tahun ini, P3RSI genap berusia 13 tahun. Dari awal berdiri hanya beranggotakan 31 PPPSRS, kini kami memiliki 45 anggota aktif. Kami juga telah membentuk DPD di dua provinsi strategis: Jawa Timur dan Jawa Barat. Dalam waktu dekat, DPD lainnya tengah dipersiapkan di kota-kota besar seperti DKJ, Banten, Jawa Tengah, Makassar, Batam, dan Medan," kata Adjit Lauhatta seperti yang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (31/5/2025).
P3RSI merupakan organisasi yang menaungi pemilik dan penghuni rumah susun se-Indonesia dan menjadi jembatan dengan pemerintah. Mereka juga bertanggung jawab dalam menyikapi berbagai regulasi yang mempengaruhi pengelolaan rumah susun.
"Kami aktif memberi masukan terhadap berbagai regulasi, dari Peraturan Menteri hingga Peraturan Gubernur. Salah satu capaian penting adalah advokasi kami terkait pengenaan PPN atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Setelah proses panjang, keluar Nota Dinas Nomor ND-4/PJ/PJ.02/2025 yang menyatakan bahwa IPL tidak dikenai PPN," ungkapnya.
Pencapaian lainnya yang telah dikerahkan oleh P3RSI adalah mengenai polemik tarif air di rusun. P3RSI berhasil memperjuangkan keadilan tarif air bagi warga rumah susun melalui kerja sama dengan PAM Jaya.
"Lewat dialog intensif, kami berhasil mendorong penandatanganan MoU mengenai program penagihan langsung ke unit hunian. Ini memastikan warga rumah susun tak lagi dibebani tarif batas atas yang tidak adil," ungkap Adjit.
Munas IV P3RSI diresmikan oleh Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fitrah Nur yang mewakili Menteri PKP Maruarar Sirait yang berhalangan hadir.
Fitrah mengatakan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun telah disusun mengenai pengelolaan rusun. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk meminimalisir berbagai permasalahan yang terjadi di hunian vertikal. Hal itu seiring masih maraknya perselisihan terkait pengelolaan hunian vertikal.
Beleid tersebut melengkapi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14/2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
"Kami melakukan kajian Permen PUPR Nomor 14/2021 bersama sejumlah pihak. Salah satu pihak yang dilibatkan dalam proses kajian revisi aturan tersebut adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab Pemprov DKI Jakarta adalah pemerintah daerah yang paling siap dalam menjalankan ketentuan terkait rusun," terang Fitrah.
Saat ini hunian vertikal baru dikembangkan di 16 wilayah administratif kabupaten dan kota yang ada di Indonesia. Namun, ia mendapati bahwa tidak semua Pemda memahami mengenai peraturan rusun. Alhasil ada beberapa Pemda yang mudah diajak berdiskusi mengenai rusun, dan ada pula yang sebaliknya.
"Kami membayangkan sebelumnya, bahwa dengan jumlah daerah administratif yang hanya 16 kabupaten/kota tentunya akan lebih mudah untuk konsolidasi terkait berbagai persoalan pengelolaan rusun. Tapi pemikiran kami itu keliru karena belum semua pemerintah daerah memiliki pemahaman terkait peraturan rusun," ungkap Fitrah.
Kementerian PKP telah meluncurkan layanan Benar-PKP pada 23 Maret 2025 lalu. Baru berjalan dua bulan, layanan tersebut sudah menampung setidaknya 900 pengaduan. Dari jumlah tersebut, hampir 500 pengaduan berasal dari konsumen apartemen.
"Baru dua bulan sejak diluncurkannya layanan tersebut sudah masuk 900 pengaduan ke kita. Sampai sekarang masih banyak pengaduan soal pengelolaan apartemen. Semuanya masuk ke pusat, itu artinya pemerintah daerah belum bisa menyelesaikan persoalan di daerahnya. Padahal, sejak awal alur proses perizinannya, semua itu ditangani oleh pemerintah daerah," sebut Fitrah.
(aqi/zlf)