Aturan KUR Perumahan Terbit Pekan Depan

Aturan KUR Perumahan Terbit Pekan Depan

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 25 Jul 2025 16:48 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait saat hadir di kediaman Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Selasa (22/7/2025) malam.
Menteri PKP Maruarar Sirait/Foto: Dok. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
Jakarta -

Pemerintah masih menggodok aturan mengenai kredit usaha rakyat (KUR) untuk perumahan. Aturan tersebut akan terbit pekan depan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan rencananya aturan tersebut akan keluar akhir Juli ini alias pekan depan. Aturan tersebut akan berisi jumlah plafon, bunga yang dikenakan hingga siapa yang bisa mendapatkan KUR perumahan. Ara menambahkan sampai saat ini progres penyusunan aturan tersebut sudah sekitar 90 persen.

"(Kapan aturan keluar?) Harusnya minggu depan ya, minggu depan harusnya bisa, minggu depan. Karena memang kan kami sudah berkomitmen bulan Juli akhir itu sudah selesai, berarti minggu depan lah," katanya kepada wartawan usai rapat terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau demikian, ia enggan mengungkapkan skema terkait KUR perumahan tersebut. Ia mengatakan saat ini masih dalam pembahasan dan akan disampaikan ketika aturannya sudah keluarnya.

"Karena kami kan mau itu tepat sasaran, NPL (non-performing loan)-nya juga jangan, kalau bisa jangan ada NPL," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Hari ini, terdapat rapat koordinasi yang dilakukan secara tertutup di kantor Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta Pusat. Beberapa yang hadir di sana yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Bappenas Agung Pambudy, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo hingga Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menargetkan Peraturan Menteri terkait skema dan mekanisme KUR bidang perumahan selesai akhir Juli ini.

Peraturan itu diperlukan sebagai landasan peraturan pelaksanaan pembangunan perumahan bagi masyarakat mengingat pemerintah akan segera mengucurkan dana dari Danantara untuk sektor perumahan sebesar Rp 130 triliun.

"Kami akan kerja cepat untuk segera menyelesaikan Peraturan Menteri terkait usulan skema dan mekanisme KUR. Targetnya selesai akhir Juli ini," ujar Ara dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/7/2025).

Sementara itu, dikutip dari detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah akan meluncurkan KUR sektor perumahan khususnya untuk UMKM bidang konstruksi. Rencananya, plafon yang diberikan sampai Rp 5 miliar. KUR untuk UMKM konstruksi ini dapat digunakan untuk membangun 38-40 unit rumah dengan tipe 36.

"Kemudian juga diberikan untuk demand side untuk perorangan di mana untuk demand side ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha ataupun renovasi rumah. Dengan demikian kita akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp 13 triliun, sedangkan untuk perumahan tadi tambahan plafon sebanyak Rp 117 triliun," ujarnya saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads