Punya Mobil Wajib Punya Garasi! Ini Aturan dan Sanksinya Kalau Parkir di Jalan

Punya Mobil Wajib Punya Garasi! Ini Aturan dan Sanksinya Kalau Parkir di Jalan

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 16 Jul 2025 14:30 WIB
Warga Depok bangun garasi di atas saluran air
Ilustrasi parkir sembarangan. Foto: dok. istimewa
Jakarta -

Fenomena parkir mobil di pinggir jalan atau di jalanan komplek perumahan masih sering ditemukan. Kondisi ini bisa saja mengganggu pengguna jalan maupun pemilik rumah.

Maka dari itu, sangat penting untuk memiliki garasi atau setidaknya carport di rumah agar tidak mengganggu pengguna jalan. Walaupun masih banyak orang yang tidak peduli akan hal tersebut.

Parkir mobil sembarangan hingga mengganggu pengguna jalan bisa dikenakan sanksi lho detikers. Pada Undang-undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan pada ruang manfaat jalan. Apabila ada yang mengganggu fungsi jalan, bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara hingga denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," bunyi UU Nomor 38 Tahun 2004 pasal 63 ayat (1).

Nah, yang dimaksud ruang manfaat jalan ini tertera pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 11 yaitu ruang manfaat jalan adalah badan jalan, jalur kendaraan bermotor roda dua, pejalan kaki, pesepeda, dan/atau penyandang disabilitas, saluran tepi jalan, ambang pengaman jalan, jalur jaringan utilitas terpadu, lajur atau jalur angkutan massal berbasis jalan maupun lajur khusus lalu lintas lainnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada juga larangan untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Hal ini tersebut pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat 1. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda hingga Rp 24 juta.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)," bunyi UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 274 ayat 1.

Larangan mengganggu fungsi jalan juga tertera dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 671 yang berbunyi:

"Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."

Peraturan Tingkat Daerah

Sejumlah daerah memiliki aturan yang melarang pemilik kendaraan parkir di sembarang tempat. Bahkan mewajibkan untuk memiliki garasi agar tidak mengganggu fungsi jalan. Berikut ini informasinya.

Jakarta

Jakarta sudah menerapkan aturan bahwa setiap pemilik kendaraan wajib memiliki garasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 Tentang Transportasi pada pasal 140. Bunyinya yaitu:

- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi

- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpang kendaraan bermotor di ruang milik jalan

- Setiap orang atau badan usaha pemilik yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Kota Solo

Kota Solo atau Surakarta mengatur hal ini dalam Perda 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan pada Pasal 88. Bunyinya yaitu:

- Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.

- Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Kota Malang

Di Kota Malang, terdapat aturan yang melarang warganya untuk melakukan beberapa hal di jalan. Melalui Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan pada Pasal 7 huruf p, masyarakat baik orang maupun badan dilarang mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki kendaraan dan mengecat kendaraan di daerah milik jalan.

Itulah aturan yang melarang mengubah fungsi jalan hingga harus memiliki garasi agar tidak parkir sembarangan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads