Tiga mobil berpelat nomor B kena sanksi gembok dari Dinas Perhubungan (Dishub) Solo. Mobil-mobil itu kedapatan parkir sembarangan di kawasan Pasar Gede, Kecamatan Jebres, Solo.
Kasubag TU UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Solo, Rohmadi Widiatmoko mengatakan tiga mobil itu parkir di area larangan parkir di tepi Jalan Jendral Urip Sumoharjo.
"Kita sudah memberikan peringatan dengan pengeras suara selama 10 menit, agar pengendara memindahkan kendaraannya dari area larangan parkir. Namun selama 10 menit itu tidak ada sopir kendaraan yang datang, tidak memindahkan kendaraannya, sehingga kita gembok," kata Rohmadi saat dihubungi awak media, Rabu (2/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Rohmadi mengatakan, rambu larangan parkir sudah dipasang di kawasan tersebut, namun pengemudi mobil masih nekat parkir. Mereka melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 4 dan Perda Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 86. Penggembokan ini sesuai Perda Kota Solo Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 89 ayat 1.
"Mobil kita berikan surat yang mana mobil itu kita suruh melakukan pembayaran retribusi penggembokan. Setelah dibayar, kita lepaskan gembok tersebut. Dendanya Rp 200 ribu," jelasnya.
Di kawasan Pasar Gede sendiri terdapat sejumlah kantong parkir resmi, yakni di sisi utara dan selatan Pasar Gede. Rohmadi mengimbau para pengendara agar tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Kabid Lalu Lintas Dishub Solo Ari Wibowo menambahkan, lalu lintas di Kota Solo dari pagi sampai siang ini terpantau padat, utamanya di pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan kuliner.
"Wisata kuliner yang terkenal di Kota Solo terpantau padat sekali. Kawasan pusat perbelanjaan seperti Pasar Gede juga padat parkir maupun lalu lintas. Kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed juga ramai dikunjungi masyarakat," kata Ari.
Meski sejumlah titik terpantau mengalami kepadatan, petugas belum menerapkan rekayasa lalu lintas. Namun rekayasa lampu merah dilakukan untuk mengurai kemacetan.
"Kontrol utama kita lakukan di ruang central control room, dengan mengatur sistem lalu lintas dengan pengendalian seperti lampu hijau diperlambat atau diperlama, menyesuaikan kebutuhan mengikuti volume lalu lintas. Jika ada kondisi lalu lintas yang luar biasa, baru petugas merapat melakukan pengendalian arus secara manual," pungkasnya.
(dil/rih)