Pastikan Punya Garasi Sebelum Beli Mobil, Parkir di Jalan Bisa Kena Sanksi!

Pastikan Punya Garasi Sebelum Beli Mobil, Parkir di Jalan Bisa Kena Sanksi!

Bayu Ardi Isnanto - detikProperti
Kamis, 03 Apr 2025 16:25 WIB
Sejumlah mobil terparkir di jalan inspeksi Kanal Banjir Barat (KBB) kawasan Roxy, Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Parkir mobil tentunya tidak boleh sembarangan. Apalagi jika parkir mobil di jalan yang sempit dan mengganggu pengguna jalan lain.

Oleh karena itu, alangkah baiknya sebelum membeli mobil pastikan sudah memiliki garasi atau sudah menyewa garasi bersama. Sebab jika masih egois dan nekat parkir di jalan depan rumah bisa kena sanksi.

Berikut aturan yang melarang parkir sembarangan karena tak punya garasi berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan Tingkat Pusat

Di tingkat pusat, terdapat sejumlah aturan yang melarang orang maupun badan mengganggu fungsi jalan, termasuk memarkir kendaraan di jalan karena tidak punya garasi.

UU No 38 Tahun 2004

Yang pertama adalah Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah beberapa kali. Terakhir telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

ADVERTISEMENT

Pada pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Bunyinya sebagai berikut:

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan."

Sanksinya diatur dalam pasal 63 ayat 1 yang bunyinya sebagai berikut

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."

UU No 22 Tahun 2009

Dalam UU No 22 Tahun 2009, hal ini diatur pada pasal 28 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan."

Bila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 274 ayat 1 UU yang sama, yang bunyinya:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)."

KUHPerdata Pasal 671

Hal ini juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 671 yang berbunyi:

"Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan".

PP No 34 Tahun 2006

Selain itu, Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan pada pasal 38 melengkapi UU yang ada. Bunyinya sebagai berikut:

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Peraturan Tingkat Daerah

Ada sejumlah daerah yang sudah menerapkan aturan yang melarang pemilik kendaraan parkir di sembarang tempat yang mengganggu fungsi jalan, hingga harus memiliki garasi.

DKI Jakarta

DKI Jakarta sudah menerapkan aturan bahwa setiap pemilik kendaraan wajib memiliki garasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 Tentang Transportasi pada pasal 140. Bunyinya yaitu:

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi
  2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpang kendaraan bermotor di ruang milik jalan
  3. Setiap orang atau badan usaha pemilik yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

Kota Solo

Kota Solo atau Surakarta mengatur hal ini dalam Perda 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan pada Pasal 88. Bunyinya yaitu:

  1. Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
  2. Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Kota Malang

Melalui Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan pada Pasal 7 huruf p, masyarakat baik orang maupun badan dilarang mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki kendaraan dan mengecat kendaraan di daerah milik jalan.

Nah, itulah tadi sederet aturan yang melarang parkir di jalan karena tak punya garasi. Inilah fungsi penting garasi di rumah supaya kamu tidak disanksi karena melanggar aturan.

(das/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads