Ibu Kota Nusantara (IKN) kedatangan investor baru lagi. Hal ini dapat terwujud lewat skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang semakin menunjukkan tanda positif.
Hadirnya skema KPBU dinilai jadi kunci keberhasilan meningkatnya minat dari investor dalam dan luar negeri. Hal ini seiring dengan penguatan tata kelola serta penyederhanaan proses yang dilakukan dalam beberapa kuartal terakhir.
Di bawah arahan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, sejumlah proses investasi kini diarahkan untuk berjalan lebih praktis dan efisien, tanpa mengabaikan juga prinsip transparansi dan akuntabilitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian. Selain itu, hambatan birokrasi akan diminimalisir melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Wujud nyata dari pengelolaan dan tata kelola ini adalah dengan dimulainya implementasi KPBU unsolicited sektor hunian, dengan tuntasnya proses mendapat persetujuan Availability Payment (AP) dan penjaminan pemerintah dari Kementerian Keuangan serta PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PT PII) untuk dua proyek utama, yaitu hunian untuk ASN dan rumah tapak.
Secara rinci, hunian untuk ASN meliputi 8 tower oleh PT Nindya Karya di WP 1A. Proyek ini mencakup 288 unit hunian bertipe 190 meter persegi.
Sementara itu, pembangunan 109 unit rumah tapak oleh PT Intiland di WP1B dan 1C. Untuk rumah tapaknya mengusung tipe bangunan 390 meter persegi.
Kedua proyek tersebut ditargetkan mulai transaksi pada kuartal kedua 2025 dan memulai konstruksi di tahun yang sama. Langkah ini menjadi tonggak awal konkret dari pelaksanaan KPBU di IKN yang sebelumnya masih berada dalam tahap penyiapan.
Basuki menekankan, skema KPBU di IKN tidak hanya untuk mempercepat pembangunan, tapi juga untuk memperkuat akuntabilitas publik jangka panjang.
"Proses due diligence yang kami terapkan melibatkan banyak pihak dari swasta, Kementerian terkait, hingga auditor intern pemerintah untuk menjamin good governance. Transparansi dan tata kelola yang baik adalah fondasi utama dalam semua tahapan investasi," kata Basuki dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (8/6/2025).
Saat ini, masih terdapat sembilan calon investor lain di sektor hunian yang belum mendapatkan lampu hijau untuk menjadi pemrakarsa KPBU unsolicited dengan skema AP.
"Hal ini karena minat KPBU sektor hunian di IKN perlu memperhatikan sektor lain yang akan dibiayai melalui skema KPBU AP. Kami akan mengundang mereka nantinya mengikuti KPBU sebagai peserta tender, atau melalui skema KPBU solicited", ujar Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan & Investasi Otorita IKN.
Terdapat juga investor nasional yaitu Ciputra Nusantara dan Konsorsium Triniti Truba serta investor asing, yaitu Konsorsium IJM - CHEC dan Maxim. Ciputra Nusantara dan Konsorsium IJM - CHEC telah menyelesaikan Feasibility Study dan kini tengah menjalani evaluasi FS dan dokumen pendukung sebagai tahap lanjutannya. Sedangkan Konsorsium Triniti - Truba dan Maxim dalam proses finalisasi Feasibility Study sebelum memasuki tahapan evaluasi.
Selain itu, ada dua konsorsium investor asal Amerika Serikat dan Korea Selatan juga akan berinvestasi secara besar-besaran di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kedua negara tersebut rencananya akan membangun puluhan rumah susun di IKN.
Kerja sama ini terjalin untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di IKN. Melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), AS dan Korea selatan turut bergabung sebagai pemrakarsa proyek PKBU dengan membangun rumah susun.
Adapun sejumlah konsorsium asal AS yang ikut berinvestasi, mulai dari PJ-IC International, Bee-Invest, Ozturk Holdings, dan Promec Joint Venture, bersama dengan mitra dari Brunei, Turki, dan Spanyol. Nilai investasinya diperkirakan mencapai Rp 6 triliun yang digunakan untuk membangun 20 tower rumah susun di IKN.
Sementara itu, konsorsium dari Korea Selatan terdiri dari Samsung C&T dan PT Brantas Abipraya. Nilai investasi keduanya diprediksi mencapai Rp 6,3 triliun yang digunakan untuk membangun 21 tower rumah susun.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(ilf/ilf)