Penampakan dan Spesifikasi Rumah Subsidi Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Penampakan dan Spesifikasi Rumah Subsidi Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 02 Mei 2025 19:26 WIB
Rumah Subsidi Bersertifikasi Bangunan Hijau di Serang
Contoh rumah subsidi. Foto: Sekar Aqillah Indraswari/detikcom
Jakarta -

Rumah subsidi merupakan program bantuan dari pemerintah untuk mengatasi backlog di Indonesia yang masih cukup tinggi saat ini yakni 9,9 juta. Rumah ini diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan cicilan yang rendah yakni mulai dari Rp 1,4 jutaan untuk harga rumah termuran Rp 166 juta.

Bentuk rumah subsidi sama seperti rumah pada umumnya. Bahkan pengembang dibebaskan untuk membangun rumah dengan desain fasad berbagai macam. Namun, untuk luas rumah subsidi ada batasan.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka, batasan luas untuk tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Adapun luas rumah bersubsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang ketersediaan lahannya terbatas dan cenderung mahal, sehingga tipe yang disediakan adalah tipe 21/60.

ADVERTISEMENT
Rumah Subsidi Bersertifikasi Bangunan Hijau di SerangHalaman belakang rumah subsidi yang semi terbuka. Terdapat dapur dan ruang jemur pakaian. Foto: Sekar Aqillah Indraswari/detikcom

Kemudian untuk bagian dalamnya, konsumen akan mendapatkan 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, ruang tamu atau ruang keluarga, dan dapur yang berada di belakang.

Berdasarkan pengamatan detikcom setelah beberapa kali mengunjungi rumah subsidi di sekitar Jabodetabek, halaman depan rumah subsidi cukup luas dan ada teras yang bisa untuk meletakkan motor dan mobil.

Beberapa perumahan ada yang memberikan ruang terbuka di bagian belakang untuk ruang jemur pakaian. Namun, kekurangannya apabila di belakang terdapat halaman, berarti dapur rumah tersebut bentuknya semi terbuka, rawan basah saat hujan turun.

Meskipun rumahnya tipe 36, tetapi banyak rumah subsidi yang sejuk karena memiliki langit-langit rumah yang tinggi dan sirkulasi udara yang bagus. Selain itu, rumah subsidi menggunakan air tanah dan beberapa di antaranya kondisinya jernih.

Besaran daya listrik di rumah subsidi sekitar 900-1.300 VA. Listrik ini menjadi tanggungan masing-masing penghuni, tidak ditanggung oleh pemerintah. Penghuni diperbolehkan untuk memakai perangkat elektronik apa pun termasuk AC.

Untuk membeli rumah subsidi, pastikan rumah tersebut sudah terbangun karena dalam peraturannya hanya rumah yang ready stock yang boleh dijual. Selain kondisi rumahnya yang layak, perumahan tersebut juga harus dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 20 Tahun 2019, berikut ini prasarana, sarana, dan utilitas umum yang harus dimiliki rumah subsidi:

- jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan air minum atau sumber air bersih lainnya

- jaringan listrik dalam rumah

- jalan lingkungan

- saluran/ drainase lingkungan

- saluran air limbah/air kotor rumah tangga

- tempat pembuangan sampah sementara, sarana pewadahan sampah individual.

Nantinya, konsumen yang ingin membeli rumah subsidi bisa mengajukan KPR subsidi atau yang biasa disebut Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). KPR ini memiliki banyak kelebihan yakni suku bunga yang dikenakan tetap (flat) sebesar 5 persen dan waktu cicilan yang panjang maksimal 20 tahun.

Harga Rumah Subsidi 2025

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 162 juta.

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2024 sebesar Rp 182 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 177 juta.

3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta untuk tahun 2024, naik dari yang sebelumnya Rp 168 juta.

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 185 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 181 juta.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2024 sebesar Rp 240 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 234 juta.




(aqi/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads