Aturan Renovasi Rumah Subsidi, Boleh Atau Tidak?

Aturan Renovasi Rumah Subsidi, Boleh Atau Tidak?

Anindyadevi Aurellia - detikProperti
Selasa, 18 Mar 2025 09:45 WIB
Bank Tabungan Negara (BTN) terus menggenjot penyaluran kredit rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Per November 2023, outstanding KPR subsidi BTN mencapai Rp 162 triliun atau tumbuh 12,3% dibandingkan November 2022 sebesar Rp 144 triliun. Pengembangan perumahan subsidi itu rata-rata dibangun diatas areal bekas persawahan.
Foto ilustrasi: Rachman
Jakarta -

Memiliki rumah subsidi menjadi solusi bagi banyak masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, yang ingin memiliki hunian sendiri dengan harga terjangkau. Program ini diberikan oleh pemerintah dengan berbagai ketentuan, termasuk batasan harga dan spesifikasi bangunan.

Namun seiring berjalannya waktu, kebutuhan pemilik rumah bisa berubah, sehingga muncul keinginan untuk melakukan renovasi agar hunian lebih nyaman dan sesuai dengan selera. Tapi, apakah rumah subsidi boleh direnovasi secara total?

Rumah subsidi memiliki aturan tertentu yang mengikat pemiliknya, renovasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada regulasi yang harus dipatuhi agar pemilik rumah tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Renovasi Rumah Subsidi Menurut Pengembang

Pemerintah telah menyediakan program khusus untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memberikan akses ke rumah subsidi. Program rumah subsidi diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan maksimal Rp 6 juta per bulan.

Rumah subsidi merupakan program perumahan dari pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan harga terjangkau. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 26/PRT/M/2018, luas rumah tapak yang disediakan berkisar antara 21-36 mΒ² per unit.

ADVERTISEMENT

Luas lahannya bervariasi mulai dari 60-200 mΒ². Pada tahun 2025, harga rumah subsidi masih sama seperti tahun lalu yakni Rp 166-240 juta tergantung wilayahnya. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Ukuran rumah subsidi dapat terasa cukup atau sempit tergantung jumlah penghuni dan perabotan di dalamnya. Banyak yang beranggapan bahwa rumah subsidi tidak boleh direnovasi, bahkan ada kabar bahwa bantuan subsidi bisa dicabut jika rumah mengalami perubahan.

Namun, hal ini dipastikan tidak benar oleh para pengembang. Meskipun begitu, ada bagian tertentu dari rumah subsidi yang boleh direnovasi dan ada juga yang tidak.

Secara umum, rumah subsidi biasanya memiliki dua kamar tidur dan satu kamar mandi, dengan harga yang bervariasi tergantung provinsi. Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah, renovasi rumah subsidi selama tidak mengubah fondasi utama rumah, maka masih diperbolehkan.

Janaidi menyebutkan bagian rumah yang harus dipertahankan adalah fondasi atau struktur intinya dan tampilan depan rumah subsidi. Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan batasan renovasi yang boleh dilakukan adalah bagian dapur, halaman belakang, bagian samping rumah, teras, dan atap.

"Tetapi kalau menambah, tidak mengubah strukturnya yang asli, berarti namanya rumah tumbuh. Jadi kalau renovasi tidak masalah. Yang tidak boleh itu menghilangkan struktur dasarnya, rumah awal," katanya pada detikProperti belum lama ini.

Selain itu, Junaidi juga mengingatkan tujuan awal dari rumah subsidi adalah untuk hunian MBR yang membutuhkan keringanan biaya kepemilikan rumah tapak. Rumah tapak kini harganya mahal di pasaran. Sehingga jika merenovasinya secara keseluruhan, pembeli tersebut dianggap orang mampu dalam segi finansial.

"Rumah subsidi dianggap orang yang nggak mampu. Misalnya rumah asal dibangun (menjadi) rumah permanen mewah, nah itu tidak boleh," tambahnya.

"Misalnya rumah asal dibangun rumah permanen mewah, nah itu tidak boleh, kalau menambah luas ke sampingnya, terus di belakangnya itu boleh," sambungnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Real Estate Indonesia (REI), Joko Suranto. Dalam arsip catatan detikcom, ia mengatakan rumah subsidi perlu direnovasi apabila ditujukan membuat tempat tinggal yang lebih layak.

"Kalau renovasi pastinya boleh dong, dibolehkan dong. Renovasi itu kan berarti sudah akad kredit itu sudah pindah kepemilikan, otomatis itu sudah menjadi ranah privat. Kalau sudah ranah privat kan sudah masing-masing, sepanjang ketika itu nambah bangunan atau merubah itu harus disesuaikan juga IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung)," tuturnya pada detikcom.

Ia mengatakan, tidak ada syarat khusus terkait renovasi rumah subsidi. Selama rumah subsidi telah menjadi milik seseorang, baik pembayarannya sudah lunas ataupun belum lunas, bisa melakukan renovasi karena sudah masuk hak privat.

"Yang jelas itu harus ditempati, begitu ditempati, begitu hak miliknya berubah, maka itu sudah menjadi hak privat. Yang tidak boleh itu disewakan atau dipindahtangankan," katanya.

Memang, terdapat aturan terkait rumah subsidi yang harus ditempati, tidak boleh dipindahtangankan maupun disewakan, kecuali dalam hal pewarisan atau sudah dihuni paling singkat 5 tahun. Pengalihan tersebut dilakukan oleh Badan yang melaksanakan tugas pengalihan kepemilikan Rumah Umum.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 tahun 2021 Tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Terkait rumah yang hendak perluas dengan menambah satu lantai di atas, Joko mengatakan hal itu sah-sah saja dan tidak perlu meminta izin kepada pengembang. Sementara untuk izin renovasi rumah subsidi, kata Joko, bisa meminta izin ke pemerintah daerah setempat.

"Kalau izinnya itu ke Pemda setempat terkait izin bangunan aja. (Termasuk renovasi rumah subsidi?) Iya seperti itu. Kan renovasi ini kaitannya menjadi konstruksi positif ya artinya menjadi lebih baik, lebih kuat, lebih nyaman, otomatis itu hal yang bagus ya," paparnya.

"(Renovasi) itu sudah masuk ranah privat dan ketika mengubah bentuk bangunan otomatis harus mengurus dulu perizinan sesuai dengan bangunan yang diinginkan," pungkasnya.

Daftar Harga Rumah Subsidi Terkini

Sekedar informasi, berikut harga rumah subsidi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Harga batas jual rumah subsidi ini berlaku pada tahun 2023-2024. Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan hingga saat ini harga rumah subsidi masih menggunakan catatan berikut:

  1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166 juta.
  2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182 juta.
  3. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173 juta.
  4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185 juta.
  5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan: Rp 240 juta.

Nah, itulah tadi informasi tentang aturan renovasi rumah subsidi dan harga terkininya. Semoga membantu, ya!




(aau/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads