Mahkamah Agung (MA) buka suara terkait penggusuran Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Pihaknya menyatakan proses penggusuran sudah sesuai dengan pedoman teknis administrasi dan peradilan.
"PN Cikarang dalam melaksanakan permohonan eksekusi delegasi dari PN Bekasi telah sesuai dengan pedoman teknis administrasi dan peradilan, serta telah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri," tulis MA dalam keterangan seperti yang dikutip, Kamis (13/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga menyangkal anggapan bahwa Badan Pertahanan Nasional (BPN) tidak pernah dilibatkan dalam eksekusi ini. MA melalui juru bicaranya, Yanto, dalam keterangan tertulis menjelaskan BPN telah dilibatkan dalam proses eksekusi cluster dan rumah di Tambun.
Ada pun proses yang dilakukan PN Bekasi dan PN Cikarang sebelum melakukan eksekusi, detikcom rangkum sebagai berikut.
3 Maret 2020
Setelah permohonan eksekusi masuk, mereka mendaftarkan sita eksekusi kepada BPN pada 3 Maret 2020. Permohonan tersebut sudah diterima oleh pihak BPN bernama Said.
Namun, tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN yang seharusnya mencatat permohonan sita eksekusi tersebut.
2022-2025: Tugas PN Cikarang
Pertama, PN Cikarang melakukan pencocokan terhadap objek eksekusi untuk memastikan lokasi dan data terkait tanah yang akan dieksekusi sesuai.
PN Cikarang telah meminta bantuan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Komplek Lippo Cikarang Jalan Daha Blok B.4 Cibatu, Cikarang Selatan sebagaimana surat W11.U23/3124/HK.02/VIIl/2022 tanggal 31 Agustus 2022. Permohonan tersebut telah diterima oleh pihak BPN bernama Reza pada tanggal 2 September 2022.
Namun, berdasarkan Berita Acara Konstatering tanggal 14 September 2022, pada saat proses pencocokan objek dilaksanakan, tidak dihadiri oleh tergugat dan BPN.
"Sehingga pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah, SOP konstatering atau pencocokan telah dilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN, namun BPN tidak tidak hadir tanpa keterangan," kata MA.
Kedua, PN mengundang Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi.
Ketiga, memberitahukan kepada tergugat dan pihak terdampak (warga yang memiliki bangunan) akan dilakukan eksekusi.
Keempat, PN Cikarang melaksanakan eksekusi pada Kamis (30/1/2025).
Kelima, PN Cikarang telah mengirimkan hasil pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan kepada PN Bekasi sebagaimana dalam surat Nomor 455 /PAN.W11.U23/HK.02/l/2025 tanggal 31 Januari 2025.
Dalam keterangan yang sama, MA juga menyebutkan bahwa SHM nomor 325 dengan luas bidang tanah 36.030 meter persegi atas nama H. Abdul Hamid di Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, berdasarkan amar putusan angka 9 (sembilan) telah dibatalkan.
"Sertifikat-sertifikat hasil pemecahan SHM No 325/Jatimulya tersebut berdasarkan amar putusan angka 9 (sembilan) telah dibatalkan," tulis MA.
Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan penggusuran di Kampung Bulu RT 01/RW 011 prosedurnya kurang tepat.
Nusron menjelaskan proses eksekusi yang benar adalah dengan melakukan pengukuran terlebih dahulu. Pengukurannya pun seharusnya dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Hal ini untuk memastikan lokasi yang dihancurkan sudah sesuai dengan yang tertera di SHM. Selain itu, Pengadilan Negeri juga tidak mengonfirmasi adanya eksekusi kepada BPN.
Kemudian, pemilik tanah menurut Putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yakni Hj. Mimi Jamilah seharusnya setelah memenangkan gugatan, mengurus pembatalan SHM kepada BPN. Proses ini juga termasuk dalam prosedur penggusuran yang benar.
"Nah ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh Pengadilan Negeri. Jadi proses eksekusi prosedurnya kurang tepat," kata Nusron saat melakukan kunjungan ke Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011, Tambun Selatan, Bekasi, Jumat (7/2/2025).
Di depan 4 warga yang propertinya sudah digusur, Nusron menyatakan sertifikat hak milik (SHM) milik mereka masih sah di mata BPN.
"Ini di mata BPN masih sah, meskipun ada keputusan MA (Mahkamah Agung, red) karena di dalam keputusan MA dan pengadilan tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini," tekan Nusron.
(aqi/das)