Kuasa hukum Hj. Mimi Jamilah, Amiryun Aziz menyampaikan prosedur penggusuran sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Pihaknya tidak meragukan langkah yang diambil PN saat proses eksekusi di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011, Tambun Selatan, Bekasi.
"Ya itu hak mereka (Kementerian ATR/BPN). Kalau kita kan ikutin aturan (PN). Pengadilan itu kan udah melalui langkah-langkah, tahapan-tahapan, nggak mungkin salah. Kalau pengadilan salah, tutup aja pengadilannya itu," kata Amiryun kepada detikcom, Senin (10/2/2024).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid juga mengatakan akan mengumpulkan semua pihak terkait dalam kasus penggusuran di Tambun ini. Ia akan mengusahakan adanya mediasi. Sebagai tanggapan, Amiryun mengatakan ia siap untuk mengikuti undangan mediasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ikut aja, kita selaku warga masyarakat Indonesia yang baik, ikutin aja," tutur Amiryun.
Namun ia menyayangkan sikap Nusron yang hanya menemui warga yang rumahnya tergusur. Menurutnya tidak adil bagi Hj. Mimi Jamilah yang selama puluhan tahun juga memperjuangkan haknya tetapi tidak mendapat keadilan.
"Klien saya 30 tahun memperjuangkan haknya untuk tanahnya itu kembali. Ini nggak ada, nggak dipikirin (oleh Nusron). (Nusron hanya) pikirin warga yang nempatinya, yang digusur. Itu tolong, nggak adil namanya itu. Nusron tanya ke warga, ke klien saya juga dong," lanjutnya.
Terkait perkataan Nusron yang menyebut pihak penggusur harus bertanggung jawab untuk membangun ulang rumah atau ruko milik warga di Kampung Bulu RT 01/RW 011 yang sudah digusur, pihak Hj. Mimi Jamilah menegaskan sikap mereka tetap mengarah ke hasil putusan PN. Ia yakin hasil putusan PN tidak akan berubah dan salah karena putusan tersebut sudah inkrah.
"Tiba-tiba dibatalin (putusannya) sama pengadilan sendiri, macam mana? Kita kembalikan porsinya ke semula (Hj. Mimi Jamilah). Pengadilan juga siap hearing dengan BPN (kalau ada mediasi). Semua siap, semuanya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Nusron melakukan kunjungan ke Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011 pada Jumat (7/2/2025). Dalam kesempatan itu, Nusron bertemu dengan 4 dari 5 pemilik bidang tanah yang digusur.
Kelima pemilik bidang tanah tersebut di antaranya Asmawati (69) pemilik Alfamart dengan lahan seluas 230 meter persegi, Yealdi pemilik bengkel mobil (56) seluas 150 meter persegi, Siti Mulhijah (44) pemilik rumah, Mursiti (60) pemilik warteg seluas 137 meter persegi, dan satu bangunan lagi dahulunya adalah sebuah warung makan yang sudah diagunkan ke Bank Perekonomian Rakyat Wingsati.
Keempatnya datang dengan membawa SHM mereka. Nusron mengatakan SHM yang mereka pegang saat ini masih sah. Sebab, pihak Hj. Mimi Jamilah tidak pernah mengajukan pembatalan SHM yang kini dipegang oleh warga yang tergusur sehingga status SHM mereka masih sah.
"Ini di mata BPN masih sah, meskipun ada keputusan MA (Mahkamah Agung, red) karena di dalam keputusan MA dan pengadilan tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini," kata Nusron minggu lalu.
"Harusnya Mimi Jamilah kalau menang, langkah pertama, datang kepada pengadilan minta supaya BPN membatalkan (SHM properti yang berdiri di atas tanahnya)," lanjutnya.
Selain itu, Nusron mengatakan proses eksekusi juga tidak dilakukan dengan benar. Pihak PN tidak melakukan pengukuran terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan lokasi yang dihancurkan sudah sesuai dengan yang tertera di SHM. Pengukurannya ini harus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Sementara, sejak awal kasus ini bergulir BPN tidak pernah diikutsertakan.
"Nah ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh Pengadilan Negeri. Jadi proses eksekusi prosedurnya kurang tepat," ujar Nusron.
Ada pun eksekusi yang dilakukan PN Cikarang merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997. Dalam pelaksanaannya, juru sita PN Cikarang mengeksekusi tanah dan bangunan di Cluster Setia Mekar Residence 2 seluas 3.290 meter persegi dan 5 bidang tanah Kampung Bulu RT 01/RW 011.
Berdasarkan putusan yang sama, tertulis bahwa kepemilikan lahan atas nama Hj Mimin Jamilah dengan total lahan seluas 3,6 hektare di Tambun Selatan, Bekasi.
"Tanah ini milik Hj. Mimi Jamilah seluas 36.030 m2 berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht van gewisje): Putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS," tulis plang kepemilikan lahan yang dipasang pada hari penggusuran.
(aqi/das)