Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai pedagang yang jujur dan amanah. Selain berdagang, ternyata ia juga melakukan investasi pada tanah dan properti.
Dilansir dari detikHikmah yang mengutip Laporan Musaffa, dikatakan Rasulullah SAW menyewakan tanah kepada orang Yahudi dengan konsep bagi hasil. Beliau juga menyewakan kebun kurma dan tanah di Khaibar pada orang Yahudi.
Tanah tersebut dapat ditinggali dan dikelola oleh penyewa, lalu membagi keuntungannya. Konsep seperti ini disebut sebagai bagi hasil atau mudharabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal ini disebutkan dalam sebuah hadits berikut,
"Dari Nafi', dari 'Abdullah bin 'Umar, bahwasannya Rasulullah SAW menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah SAW mendapatkan separuh dari hasil panennya." (HR Bukhari dan Muslim)
Dikutip dari buku Bisnis, Ekonomi, Asuransi dan Keuangan Syariah yang disusun Abdullah Amrin, mudharabah merupakan kontrak bagi hasil antara pemilik dana dan pengelola yang menjalankan bisnis.
Nantinya, pemilik dana atau shohibul mal menyerahkan premi kepada pengusaha sebagai mudharib. Kumpulan dana tersebut lalu dikelola oleh operator dan digunakan untuk saling menanggung di antara pemilik dana apabila ada kerugian.
Di samping itu, investasi Rasulullah SAW selalu berkaitan dengan sedekah. Dalam Islam, setiap harta kekayaan manusia ada hak orang lain di dalamnya. Jika harta itu digunakan dengan cara membantu orang lain, maka akan mendapat keuntungan tersendiri dari Allah SWT.
Menukil dari buku Bisnis dalam Islam - Panduan Berbisnis Menggunakan Ajaran Nabi Muhammad SAW yang ditulis Bagas Bantara, Nabi Muhammad SAW mengajarkan untuk berinvestasi secara bijak. Hal ini terlihat dari caranya memilih investasi yang halal dan menghindari yang spekulatif.
Rasulullah SAW bukan investor, tapi beliau menarik modal untuk menjalankan bisnisnya. Menurut riset The Rasulullah Way of Business oleh Badrah Uyuni yang terbit di Jurnal Bina Ummat Vol 4 No 1 tahun 2021, Nabi SAW memiliki modal kepercayaan karena sifatnya yang amanah dan jujur sehingga bisa mendapat investor.
Sang rasul menjalankan usaha dari kumpulan uang para pemodal. Beliau melakukan bagi hasil pada keuntungan usahanya, lalu berinvestasi agar mendapat passive income.
Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)