Cara Investasi ala Rasulullah SAW, Halal dan Sukses!

Cara Investasi ala Rasulullah SAW, Halal dan Sukses!

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 16 Jan 2025 09:30 WIB
Ilustrasi investasi
Ilustrasi investasi (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Selain sebagai utusan Allah SWT, semasa hidupnya Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai pedagang yang jujur dan amanah. Dalam menjalankan bisnisnya, Rasulullah SAW juga mengelola modal dari para investor.

Menukil dari buku Bisnis dalam Islam - Panduan Berbisnis Menggunakan Ajaran Nabi Muhammad SAW yang ditulis Bagas Bantara, Nabi Muhammad SAW bahkan mengajarkan untuk berinvestasi secara bijak. Ini dapat dilihat dari caranya memilih investasi yang halal dan menghindari yang spekulatif.

Rasulullah SAW bukan investor, tapi beliau menarik modal untuk menjalankan bisnisnya. Menurut riset The Rasulullah Way of Business oleh Badrah Uyuni yang terbit di Jurnal Bina Ummat Vol 4 No 1 tahun 2021, Nabi SAW memiliki modal kepercayaan karena sifatnya yang amanah dan jujur sehingga bisa mendapat investor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang rasul menjalankan usaha dari kumpulan uang para pemodal. Beliau melakukan bagi hasil pada keuntungan usahanya, lalu berinvestasi agar mendapat passive income.

Salah satu contoh yang dilakukan Rasulullah SAW adalah dengan beternak. Keahliannya itu terus beliau tekuni sejak kecil hingga dewasa sampai memiliki puluhan ekor unta. Sang nabi juga memiliki hewan lain seperti kuda, keledai, sapi dan domba.

ADVERTISEMENT

Nabi Muhammad SAW juga berinvestasi pada tanah dan properti. Berdasarkan Laporan Musaffa dikatakan sewa tanah dilakukan pada orang Yahudi dengan konsep bagi hasil.

Beliau juga menyewa kebun kurma dan tanah di Khaibar pada orang Yahudi. Nantinya, mereka bisa tinggal di tanah itu dan mengelolanya, lalu membagi keuntungannya. Konsep seperti ini disebut sebagai bagi hasil atau mudharabah.

Terkait hal ini disebutkan dalam sebuah hadits berikut,

"Dari Nafi', dari 'Abdullah bin 'Umar, bahwasannya Rasulullah SAW menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah SAW mendapatkan separuh dari hasil panennya." (HR Bukhari dan Muslim)

Mengutip dari buku Bisnis, Ekonomi, Asuransi dan Keuangan Syariah yang disusun Abdullah Amrin, mudharabah adalah kontrak bagi hasil antara pemilik dana dan pengelola yang menjalankan bisnis.

Nantinya, pemilik dana atau shohibul mal menyerahkan premi kepada pengusaha sebagai mudharib. Kumpulan dana itu kemudian dikelola oleh operator dan digunakan untuk saling menanggung di antara pemilik dana apabila ada kerugian.

Perlu dipahami, investasi Rasulullah SAW selalu berkaitan dengan sedekah. Dalam Islam, setiap harta kekayaan manusia ada hak orang lain di dalamnya. Apabila harta itu digunakan dengan cara membantu orang lain, maka akan mendapat keuntungan tersendiri dari Allah SWT.




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads