PPN 12% di Tahun 2025, Siap-siap Harga Rumah Melambung

PPN 12% di Tahun 2025, Siap-siap Harga Rumah Melambung

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 25 Nov 2024 15:45 WIB
Ilustrasi rumah
Harga Rumah Naik Foto: Getty Images/iStockphoto/Wipada Wipawin
Jakarta -

Pemerintah berencana menerapkan pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 12%, meningkat dari sebelumnya sebesar 11%. Kenaikan tersebut dinilai akan mendorong kenaikan harga rumah lantaran biaya pembangunan rumah semakin mahal.

Ketua Umum APERSI Junaidi Abdillah mengatakan semua bahan bangunan yang terkena PPN 12% akan menjadi faktor kenaikan harga jual rumah. Kemudian, harga jual yang tinggi pasti akan berpengaruh terhadap tingkat penjualan rumah dan daya beli masyarakat.

"Harga jual rumah semakin tinggi yang diakibat biaya yg tinggi berdampak kepada beban konsumen. Jika beban konsumen terlalu tinggi tentunya berpengaruh kepada harga jual, dan memberatkan konsumen," ujar Junaidi kepada detikProperti, Senin (25/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, PPN 12% perlu ditinjau ulang karena akan memberatkan konsumen dan menurunkan geliat industri properti. Ia juga meminta agar Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diberlakukan apabila PPN 12% tetap diterapkan tahun depan.

Terpisah, Ketua Umum HIMPERRA Ari Tri Priyono mengungkapkan hal senada bahwa PPN 12% akan menaikkan harga bahan bangunan. Dengan begitu, biaya bangun rumah semakin mahal.

ADVERTISEMENT

"Produksi berbagai material bangunan semen, baja, bata. Kalau (bahan bangunan) yang alam (tanpa proses produksi) nggak terlalu banyak berubah, tapi yang pabrikasi pasti akan merevisi harga jualnya pasti," kata Ari.

Di samping itu, pengembang akan merasa kesulitan ketika membangun rumah. Termasuk pengembang rumah subsidi, yang biaya bangun rumahnya terbatas. Belum lagi keuntungan yang dapat diterima pengembang semakin kecil.

"Yang berat buat para pengembangnya lagi karena kalau harganya (rumah subsidi) sudah disetel tidak boleh naik, PPN-nya juga sesungguhnya juga tidak ada. Tapi ongkosnya macam-macamnya naik buat para pengembang. Nah itu tentu akan berat buat para pengembang," imbuhnya..

Ari menambahkan dalam kondisi saat ini dengan harga normal saja orang merasa sulit membeli rumah. Pembeli rumah akan berkurang kalau PPN 12%, sehingga pengembang akhirnya harus mensubsidi PPN rumah-rumah yang tidak laku.

Sebelumnya diberitakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penetapan PPN 12% telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ia menjelaskan penerapan PPN 12% mulai 2025 sudah melalui pembahasan yang panjang dengan DPR RI. Semua indikator sudah dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, termasuk terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads