Pengembang Curiga Bakal Ada yang Ambil Untung saat PPN Naik Jadi 12%

Pengembang Curiga Bakal Ada yang Ambil Untung saat PPN Naik Jadi 12%

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 25 Nov 2024 17:15 WIB
Ilustrasi dana rumah
Pengembang Perumahan Foto: Getty Images/sommart
Jakarta -

Penerapan pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 12% tahun depan akan menaikkan harga bahan bangunan. Setiap material hasil produksi semakin mahal, sehingga biaya bangun rumah pun meningkat.

Ketua Umum HIMPERRA Ari Tri Priyono mengatakan material bangunan akan naik karena PPN bertambah. Ia pun berharap harga bangun tidak meningkat secara signifikan dengan kenaikan sebesar 1%.

Namun, Ari mencurigai kondisi tersebut justru menjadi peluang bagi sejumlah pihak untuk meraup keuntungan. Hal tersebut dapat menaikkan harga bahan baku lebih mahal daripada seharusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kadang kala di beberapa orang yang jiwa nasionalismenya kurang atau lebih mikir keuntungan, mungkin ini malah menjadi momen mereka naikkan harganya. Padahal kan aslinya cuma 1% tapi implikasinya jadi ke mana-mana," kata Ari kepada detikProperti, Senin (25/11/2024).

Menurutnya, banyak orang akan memanfaatkan celah tersebut untuk hal kurang baik demi berbisnis. Di satu sisi akan menguntungkan sejumlah pihak, tetapi banyak sisi lain merugikan pihak lainnya. Jika kalau pemerintah ingin mengejar pertumbuhan pasar properti sekian persen, maka kebijakan naik pajak sebaiknya dihindari.

ADVERTISEMENT

Ia mencontohkan kenaikan satu persen PPN pada baja, produsen dapat menaikkan harga sebesar 2-5% dengan alasan modal produksi naik. Sementara Ari menjelaskan harga bahan bangunan bertambah akibat PPN itu setelah produksi.

"Produksi berbagai material bangunan semen, baja, bata. Kalau yang (langsung dari) alam (tanpa proses produksi) nggak terlalu banyak berubah (harganya), tapi yang pabrikasi pasti akan merevisi harga jualnya pasti," imbuhnya.

Ari menyatakan kenaikan harga bahan bangunan akan memberatkan pengembang. Apalagi kalau anggaran bangun rumah terbatas lantaran harga jual sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan penetapan PPN sebesar 12% pada tahun 2025 sudah melalui pembahasan yang panjang dengan DPR RI. Semua indikator sudah dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads