Warga Lubuklinggau, Baharudin yang sedang menjual tanah berselisih dengan tetangganya, yakni pasangan suami istri (pasutri) Abu Seman (48) dan Asma Wangi (46). Mereka meributkan tentang batas tanah sampai berujung luka bacok.
Pasutri itu datang ke lokasi dan bertemu Baharudin untuk mengklaim tanah yang dianggap milik mereka. Lalu, terjadi cekcok hebat hingga Baharudin membacok pasutri tersebut.
Hal itu terjadi di RT 05, Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 17.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman Sutrisna mengatakan kejadian tersebut bermula saat pelaku hendak menjual tanahnya yang berada di RP 05 kepada saksi Wahab.
"Saat mengecek ke lokasi, korban Abu Seman beserta istrinya Asma Wangi datang dan mengklaim batas tanah yang akan dijualbelikan oleh pelaku masuk ke batas tanah korban, sehingga terjadi perselisihan batas tanah antara mereka," kata Nyoman dikutip dari detikSumbagsel, Senin (7/10/2024).
Aturan Hukum Tetangga Melanggar Batas Tanah
Pengacara Properti, Muhammad Rizal Siregar secara terpisah menjelaskan kalau ada orang yang hendak menjual tanah milik orang lain, maka telah menyalahi hukum. Orang tersebut dapat dikenakan Pasal 385 KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata.
"Belum terjual juga dia (pelaku) sudah ambil hak orang lain (korban). Jadi pelaku bisa dijerat pasal pidana dan bisa dilakukan gugatan perdata," ujar Rizal kepada detikProperti, Senin (7/10/2024).
Ia menyebut ketentuan hukum menggeser batas tanah diatur dalam Pasal 385 KUHP. Jika ada seseorang yang diduga melakukan penggeseran batas tanah, maka dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Ia menyebut ketentuan mengenai hukum menggeser batas tanah diatur dalam Pasal 385 KUHP. Jika ada seseorang yang diduga melakukan penggeseran batas tanah, maka dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Adapun penggeseran batas tanah bisa berupa membangun sesuatu di atas tanah atau ada aktivitas fisik yang mengambil hak orang lain. Kemudian, korban yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi dengan Pasal 1365 KUHPerdata.
Cara Atasi Tetangga yang Langgar Batas Tanah
1. Pastikan Batas Tanah
Masyarakat dapat memastikan batas tanah menggunakan sertifikat hak milik (SHM) atau surat girik. Kepemilikan atas tanah dapat dibuktikan melalui dua dokumen tersebut.
"Guna memastikan tanah itu berdasarkan bukti kepemilikan. Kepemilikan itu didahului oleh bukti surat dan bukti fisik. Bukti surat itu diakui oleh pemerintah ada dua hal, yaitu bukti surat melalui girik, yang kedua yang sudah sertifikat," katanya.
Pihak yang terkait bisa melakukan mediasi bersama aparatur pemerintah di Kantor Kepala Desa atau Kantor Kelurahan. Sebab, kepala desa yang mempunyai peta bidang tanah.
2. Selesaikan Masalah Melalui Perdata
Jika persoalan tidak selesai saat mediasi, korban bisa menguji kepemilikan hak atas tanah ke Pengadilan Umum bagi yang belum mendaftarkan kepemilikan tanah. Sedangkan yang sudah punya SHM bisa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
"Apabila terjadi benturan batas yang sudah ada, maka itu dapat diuji melalui peradilan umum, yaitu peradilan perdata," katanya
"Kalau tanah yang sudah bersertifikat, (maka) kita berlawan dengan negara, yaitu Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)," pungkasnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)