Begini Cara Atasi Tetangga yang Langgar Batas Tanah

Begini Cara Atasi Tetangga yang Langgar Batas Tanah

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 07 Okt 2024 18:45 WIB
Ilustrasi rumah
Cara Atasi Tetangga yang Langgar Batas Tanah Foto: Getty Images/iStockphoto/BrianAJackson
Jakarta -

Sepasang suami istri di Lubuklinggau bernama Abu Seman (48) dan Asma Wangi (46) berselisih dengan tetangga, Bahrudin karena meributkan tentang batas tanah. Pasutri itu mengaku tanah yang sedang dijual oleh Bahrudin masuk ke batas tanah mereka.

Dikutip dari detikSumbagsel, keributan memanas hingga Bahrudin membacok pasutri tersebut. Kejadian ini terjadi di RT 05, Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kalau berselisih sama tetangga soal batas tanah, bagaimana cara menyelesaikannya ya? Simak penjelasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Mengatasi Tetangga yang Langgar Batas Tanah

1. Pastikan Batas Tanah

Pengacara Properti, Muhammad Rizal Siregar mengatakan masyarakat dapat memastikan batas tanah menggunakan sertifikat hak milik (SHM) atau surat girik. Kepemilikan atas tanah dapat dibuktikan melalui dua dokumen tersebut.

"Guna memastikan batas tanah kan didahului kepemilikan hak, dasarnya ada dua itu buktinya terkait apakah dia sudah sertifikat atau belum sertifikat. Kalau memang posisi kepemilikan tanah belum sertifikat, maka yang dipakai itu batas patok terakhir yang mana patok tanah itu," ujar Rizal kepada detikProperti, Senin (7/10/2024).

ADVERTISEMENT

"Guna memastikan tanah itu berdasarkan bukti kepemilikan. Kepemilikan itu didahului oleh bukti surat dan bukti fisik. Bukti surat itu diakui oleh pemerintah ada dua hal, yaitu bukti surat melalui girik, yang kedua yang sudah sertifikat," katanya.

Pihak yang terkait bisa melakukan mediasi bersama aparatur pemerintah di Kantor Kepala Desa atau Kantor Kelurahan. Sebab, kepala desa yang mempunyai peta bidang tanah.

"Memastikan batas tanah tersebut dilihat kembali batas tanah dia apakah batas tanah yang diakui oleh tetangga kemudian diperiksa atau bukti sertifikat. Kedua, apabila tetangga mengambil batas tanah tersebut, maka itulah masuk dalam sengketa kepemilikan jatuh kepada batas," jelasnya.

2. Selesaikan Melalui Peradilan

Jika persoalan tidak selesai saat mediasi, korban bisa menguji kepemilikan hak atas tanah ke Pengadilan Umum bagi yang belum mendaftarkan kepemilikan tanah. Sedangkan yang sudah punya SHM bisa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

"Apabila terjadi benturan batas yang sudah ada, maka itu dapat diuji melalui peradilan umum, yaitu peradilan perdata," katanya

"Kalau tanah yang sudah bersertifikat kita berlawan dengan negara, yaitu Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)," tambahnya.

Pelanggar batas tanah bisa dikenakan Pasal 385 KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata.

"Belum terjual juga dia (pelaku) sudah ambil hak orang lain (korban). Jadi pelaku bisa dijerat pasal pidana dan bisa dilakukan gugatan perdata," tuturnya.

Rizal menjelaskan ketentuan mengenai hukum menggeser batas tanah diatur dalam Pasal 385 KUHP. Jika seseorang melakukan penggeseran batas tanah, dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Adapun penggeseran batas tanah bisa berupa membangun sesuatu di atas tanah atau ada aktivitas fisik yang mengambil hak orang lain. Kemudian, korban yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata.

Korban dapat menuntut pelaku untuk mengembalikan kondisi tanah seperti semula atau meminta ganti rugi. Nominal ganti rugi dihitung berdasarkan luas tanah yang diserobot serta harga nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang diserobot.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads