Pajak Bangun Rumah Bakal Naik, Apa Akan Tepat Sasaran?

Pajak Bangun Rumah Bakal Naik, Apa Akan Tepat Sasaran?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Minggu, 22 Sep 2024 15:01 WIB
Pembangunan perumahan di sejumlah daerah masih terus berjalan terlihat seorang pekerja sedang memantau proyek rumah di Palembang, beberapa pekan lalu.  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terus memberikan komitmennya untuk mendukung pembiayaan pembangunan perumahan yang dibangun dalam rangka program sejuta rumah tahun 2019. Sampai dengan Agustus 2019 tercatat telah disalurkan kredit konstruksi pembangunan perumahan sekitar Rp26,046 Triliun atau naik sekitar 11,64% dari posisi 2018 sebesar Rp25,422 Triliun.
Pajak Bangun Rumah Foto: dok. BTN
Jakarta - Pemerintah berencana menaikan tarif pajak bangun rumah atau Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) di tahun 2025. Rencana ini menimbulkan kritik bagi sebagian masyarakat.

Diketahui, kenaikan tarif PPN KMS dari 2,2% menjadi 2,4%. Hal itu sejalan dengan peningkatan tarif PPN umum dari 11% menjadi 12%.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Pasalnya, kenaikan pajak ini akan berdampak pada masyarakat kelas menengah dan bawah.

Dalam perspektif kebijakan publik, ia mengatakan kebijakan ini harus dievaluasi secara mendalam untuk memastikan penerapannya benar-benar adil dan efektif. Achmad menyoroti efektivitas kebijakan untuk menyasar masyarakat menengah ke atas.

"Salah satu alasan pemerintah memberlakukan PPN KMS adalah untuk menciptakan keadilan antara masyarakat yang membangun rumah dengan bantuan kontraktor dan mereka yang membangun rumah sendiri. Namun, kebijakan ini justru berpotensi membebani kelompok masyarakat yang bukan menjadi target utamanya," ujar Achmad dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (22/9/2024).

Kriteria yang digunakan untuk mengenakan pajak, seperti luas bangunan minimal 200 meter persegi, mungkin dianggap sebagai indikator kemewahan. Namun, sebenarnya tidak semua rumah dengan luas tersebut dibangun oleh orang kaya.

"Di berbagai daerah, terutama di pedesaan atau pinggiran kota, membangun rumah dengan luas di atas 200 meter persegi bisa jadi merupakan kebutuhan dasar, bukan kemewahan. Banyak masyarakat menengah dengan keluarga besar atau kebutuhan spesifik yang memerlukan rumah dengan luas tertentu," jelasnya.

Alih-alih berhemat dengan membangun rumah sendiri karena keterbatasan anggaran untuk menyewa kontraktor, pengenaan pajak ini justru akan memperberat beban finansial mereka.

Menurutnya, pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih fokus dan tepat sasaran kalau memang ingin menyasar masyarakat menengah atas.

"Jika tujuan pemerintah adalah untuk menargetkan masyarakat kaya, kebijakan ini perlu disesuaikan. Fokus seharusnya pada rumah-rumah mewah dengan nilai tertentu, bukan sekadar luas bangunan," katanya.

Achmad mencontohkan kebijakan menetapkan pajak berdasarkan nilai rumah atau properti, sehingga lebih tepat sasaran dan tidak membebani masyarakat yang membangun rumah sederhana.

Selain itu, rumah dengan nilai di atas standar kemewahan tertentu yang dimiliki oleh orang kaya bisa dikenakan pajak yang lebih tinggi, sementara masyarakat dengan rumah di bawah nilai tersebut dapat dikecualikan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini


(dhw/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads