Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil sempat mengungkapkan ide gilanya ingin membuat apartemen 'ngangkang' di atas jalan jika dia memenangkan Pilgub Jakarta. Namun, ide ini baru akan dilakukan jika ada aturan yang memperbolehkan hal itu terjadi.
"Saya punya ide gila lagi pak, yang kalau aturan mengizinkan, ini akan saya terapkan pertama di Indonesia. Membangun apartemen di atas jalan," ucap RK di Kantor DPD Demokrat Jakarta, dikutip dari detikNews Kamis (29/8/2024).
Dia menyebut bangunan itu akan dibuat mengangkang di atas ruas jalan sehingga tidak menghambat arus lalu lintas di bawahnya. Selain itu, model bangunan seperti ini sudah banyak ditemukan di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan jalan juga adalah lahan, cuma bentuknya jalan. Kan boleh bikin ada bangunan ngangkang. Di luar negeri sudah biasa. Jadi di bawah tol kota mobil lewat, di atas orang lagi work from home gitu," jelas RK.
Lantas, apakah ide ini memungkinkan untuk diterapkan di Jakarta?
Menurut Arsitek Budi Pradono konsep apartemen 'ngangkang' di atas jalan itu memungkinkan. Sudah seharusnya kota-kota besar dibangun dengan bentuk bangunan yang padat. Sementara itu, tata letak permukiman di Jakarta masih menyebar dan tidak beraturan.
"Kalau untuk Jakarta itu sangat memungkinkan, jadi sebenarnya konsep metropolis yang bagus itu adalah memadatkan kota. Kita lihat contohnya misalnya, kalau kita ke London atau Berlin itu semua dipadatkan sehingga lahan hijaunya makin luas," kata Budi kepada detikcom saat ditemui di acara Designer Gathering for Bintaro Design District 2024 pada Rabu (29/8/2024).
Budi sudah melihatnya sendiri, negara besar di Eropa seperti Belanda telah mengadopsi model bangunan 'ngangkang' di atas jalan atau jalan menembus bangunan seperti yang dicetuskan Ridwan Kamil.
Namun, ada beberapa catatan. Untuk mewujudkan ide tersebut perlu adanya adanya regulasi yang tepat. Misalnya jalanan di bawahnya hanya bisa dilalui oleh kendaraan-kendaraan dengan ketinggian tertentu, hanya bisa dilewati dengan kendaraan yang mengangkut penumpang, bukan barang atau hewan. Selain itu, undang-undang tersebut juga harus diikuti.
Lalu, agar pembangunannya sesuai dan tepat pastikan para pekerja bangunan tersebut memiliki pengalaman di bidang tersebut dan telah berlisensi.
"Seluruh tukang wajib ada training. Training dari pemerintah seminggu sekali. Untuk mendapatkan selama 4 tahun, mendapatkan sertifikat. Itu tukang bagus sendiri. Jadi mereka makin-makin spesial. Karena tukangnya ujung tombak pembangun. Terus baru, kalau bekerja sama pemerintah, dia bisa membaca gambar dari arsitek yang desain," sebutnya.
Setelah memiliki regulasi yang jelas terkait pembangunan dan tenaga bangunan yang ahli, pembangunan tersebut harus selesai tepat waktu seperti yang tertera di kontrak.
"Ide yang dijalanin itu harus digodok secara matang. Tidak bisa asal dijalankan. Jadi harus merunut ke peraturan. Melanggar, bayar denda," pungkasnya.
(aqi/dna)