Bakal Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil (RK) mengungkapkan ide gila membangun apartemen 'ngangkang' di atas jalan. Namun, hal itu baru akan dilakukan jika aturan yang ada memang membolehkan hal itu terjadi.
"Saya punya ide gila lagi pak, yang kalau aturan mengizinkan, ini akan saya terapkan pertama di Indonesia. Membangun apartemen di atas jalan," ucap RK di Kantor DPD Demokrat Jakarta, dikutip dari detikNews Jumat (23/8/2024).
Lebih lanjut, dia menyampaikan model bangunan di atas ruas jalan sudah biasa ditemukan di luar negeri. Model hunian seperti ini menurutnya dapat menghemat lahan di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan jalan juga adalah lahan, cuma bentuknya jalan. Kan boleh bikin ada bangunan ngangkang. Di luar negeri sudah biasa. Jadi di bawah tol kota mobil lewat, di atas orang lagi work from home gitu," jelas RK.
"Turun ke bawah, bayangkan wajah yang saya rencanakan. Di atas pasar, di atas stasiun kereta, di tengah jalan," tambahnya.
Apakah hal itu bisa dilakukan?
Menurut CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, untuk membangun apartemen di atas jalanan Jakarta akan sulit dilakukan. Hal itu karena tidak sesuai dengan perizinan dari aturan yang ada.
"Harusnya secara perizinan tidak dimungkinkan bangunan berada di atas fasilitas umum," katanya ketika dihubungi detikcom, Senin (26/8/2024).
Belum lagi, kata Ali, status kepemilikan lahannya akan menjadi pertanyaan besar, baik untuk jalan dan juga untuk bangunan apartemen. Ia menilai, apabila hanya dibangun seperti jembatan penyebrangan masih bisa dilakukan, namun untuk membangun apartemen di atas jalan akan sulit dilakukan.
"Yang dipertanyakan juga nanti surat kepemilikan lahannya yang mana, karena jalan umum untuk kepentingan publik. Kalau untuk sebatas jembatan penghubung masih memungkinkan, tapi terkait kepemilikan tanahnya menjadi tidak mungkin," paparnya.
Senada, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menilai membangun apartemen di atas jalanan akan sulit dilakukan karena tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ada. Jika hal itu ingin dilakukan, maka RDTR harus diubah.
"Setahu saya, di rencana tata ruang kita itu tidak pernah merekomendasikan ada bangunan di tengah jalan. Di dalam RDTR kita tidak ada. Kemudian yang kedua, di dalam Undang-undang Jalan, karena dibangun di atas jalan, tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa di atas jalan tadi boleh dibangun bangunan. Karena di dalam Undang-undang Jalan disebutkan bahwa namanya jalan ya dikhususkan untuk kelancaran lalu lintas kendaraan," ujarnya ketika dihubungi detikcom.
Selanjutnya, ada juga masalah peruntukan terkait kepemilikan unit apartemen. Sebab, jalanan tersebut merupakan fasilitas umum untuk publik sementara unit apartemen nantinya akan menjadi milik individu.
"Kalau ada bangunan di situ, saya bayangin di tengah jalan yang lebar, kalau jalannya sempit jadi ruangnya sempit. Atau bahkan bangunan di tengah jalan tol, itu yang jadi masalah utamanya adalah masalah kepemilikan sama peruntukan lahannya," ungkapnya.
Maka dari itu, apabila ide RK ini benar-benar ingin dilakukan perlu adanya kajian terlebih dahulu. Aturan yang ada juga harus dipatuhi. Sebab, apabila peraturan atau undang-undang yang ada direvisi, maka akan berlaku tidak hanya di Jakarta saja, melainkan seluruh daerah.
"Jadi jangan lupa kalau bangun sesuatu di Jakarta, jangan terlalu sempit memikirkan ini hanya berlaku di Jakarta. Karena bagaimana pun juga Jakarta menjadi model pembangunan kota-kota di Indonesia. Saya justru tidak membayangkan kalau model ini ditiru di Bandung, di Surabaya, dan sebagainya. Artinya, dampaknya tidak semudah itu," paparnya.
Yoga menambahkan, apabila ide tersebut direalisasikan, bukan tidak mungkin menyebabkan APBD Jakarta membengkak. Tak hanya itu, ia memperkirakan akan ada masalah sosial juga karena akses jalannya akan tertutup saat pembangunan apartemen dilakukan. Hal ini bisa saja menimbulkan polemik ke depannya.
"Pasti (APBD Jakarta membengkak), kan pasti perlakukan khususnya pasti ada, biaya khususnya, cara bangunnya, pasti ada penambahan biaya. Karena kalau dibangun di atas jalan kan tidak sama dengan bangunan yang di atasnya tanah kosong biasa," tutunya.
Untuk membangun apartemen di atas jalan juga harus memperhatikan tata kota suatu wilayah juga. Apakah bangunan tersebut justru akan membuat suatu wilayah menjadi terasa sumpek, ketinggian bangunan, hingga jarak antara bangunan ke jalan agar mobil yang lewat jalanan tersebut tidak terhalang bangunan apartemen.
Maka dari itu, jika tujuan RK membangun apartemen di atas jalan untuk menyediakan hunian, Yoga menyarankan untuk merevitalisasi pasar yang bagian atasnya dibangun sebuah rumah susun (rusun). Selain itu, bisa juga mengembangkan lahan-lahan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk dibangun rusun dengan harga terjangkau. Hal itu dianggap lebih memungkinkan karena status lahan dan hukumnya jelas.
"Untuk RK ini, tahun-tahun pertama (jadi gubernur) adalah waktu yang sensitif kalau dia malah mengeluarkan program-program yang justru, mungkin secara arsitektural menarik, tetapi banyak isu-isu selain itu. Ada masalah sosial, masalah hukum, nanti energinya malah habis ke situ, bukan masalah desainnya lagi, nanti merembetnya ke masalah tata kota, tata ruang, masalah sosial apakah masyarakat mau tinggal di tengah jalan seperti itu, misalnya," tukasnya.
(abr/dna)