×
Ad

Bagaimana Aturan Pembagian Harta Gono Gini Rumah atau Tanah?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 03 Jul 2024 11:58 WIB
Foto: iStockPhoto
Jakarta -

Pembagian harta gono gini merupakan hal yang sering dipersoalkan ketika sepasang suami-istri bercerai. Terkadang, harta tersebut menjadi rebutan karena salah satu pihak merasa paling berhak untuk mendapatkannya.

Salah satu jenis harta yang sering diperebutkan adalah aset properti, seperti rumah dan tanah. Apabila dalam pernikahan tersebut sepasang suami istri hanya memiliki aset sebuah rumah atau sebidang tanah, bagaimana cara membaginya?

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 35, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Apabila pasangan suami-istri bercerai, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, baik dari hukum agama, hukum adat, dan lainnya.

"Apabila ketentuan harta bersama tersebut telah terpisah ataupun mereka bercerai, dalam harta bersama itu mereka jadi masing-masing suami istri itu mendapatkan porsi 50:50 artinya dibagi dua dalam porsi pembagian harta bersama tersebut. Itu clean and clear," kata Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti, Rabu (3/7/2024).

Rizal mengatakan, pembagian harta gono gini tetap dibagi sama rata antara suami dan istri walaupun hanya salah satu saja yang bekerja. Sebab, harta yang dihasilkan dalam pernikahan akan menjadi harta bersama.

"Jadi dalam UU Perkawinan pasal 35 itu, harta yang diperoleh selama perkawinan itu adalah harta bersama, itu clean and clear. Artinya, siapapun yang bekerja dalam rumah tangga itu, mau cewek maupun cowok, jadi harta bersama," tuturnya.

Jenis harta yang dibagi dua pun beragam, bisa berupa uang, harta bergerak, maupun harta tidak bergerak. Jika harta bersama yang dimiliki berupa rumah atau tanah, nantinya yang dibagi dua adalah nilai asetnya.

"(Rumah atau tanah) Dibagi dua itu kan yang dihitung nilai aset ya, nah nilai asetnya itu yang menjadi porsinya. 50:50 itu adalah semua aset yang dimiliki selama perkawinan mau itu uang ataupun harta bergerak, harta tidak bergerak, itu porsinya adalah dibagi dua. Mau bagaimana mekanismenya, itu biasanya mereka sendiri yang tahu dalam arti dihitung nilai aset," paparnya.

Dalam pembagian harta gono gini, tidak hanya harta saja yang dibagi rata antara suami istri, tetapi juga termasuk utang. Sebab, ketentuan harta dan utang dalam berumah tangga tidak bisa dipisahkan.

"Sebelum nilai aset itu dihitung, dihitung kembali nilai utang yang ada dalam pernikahan itu. Utangnya itu juga dibagi dua. Jadi utang dibagi dua, harta dibagi dua dalam ketentuan penyelesaiannya," ujar Rizal.

"Utang tetap dibagi dua, karena ketentuan utang tidak bisa kita pisahkan dari rumah tangga dan ketentuan harta juga tidak bisa kita pisahkan dalam rumah tangga," pungkasnya.



Simak Video "Video Senangnya Nunung Dapat Rumah Hasil Jadi Brand Ambassador"

(abr/abr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork