Seorang pria di Banyuwangi tanpa basa basi dan ragu memukul saudara tirinya gegara rumah gono-gini orang tua mereka. Teguh Wiyono (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo murka hingga menghantamkan palu ke kepala saudara tirinya berinisial BOS (28).
Kapolsek Bangorejo AKP Hariyono menjelaskan peristiwa itu terjadi Rabu (14/5), diduga dipicu kecemburuan Teguh soal harta warisan berupa rumah. Saat itu Teguh bertemu BOS di rumah yang tengah mereka perebutkan.
AKP Haryono menyebutkan tersangka datang bersama 2 orang ke rumah yang saat ini dihuni oleh BOS. Satu di antara orang yang diajak oleh Teguh adalah Yogi Sumitro, ayah Teguh sekaligus ayah tiri BOS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiganya masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan korban. Ketika di dalam rumah, Yogi menyuruh korban pergi dari rumah itu," kata AKP Haryono, Jumat (16/5/2025).
Saat itu Yogi bersama Teguh menyatakan rumah yang ditinggali BOS tidak seutuhnya milik ibu kandungnya. Kepada polisi Teguh menyatakan bahwa Yogi, ayahnya yang juga ayah tiri BOS turut membiayai pembangunan rumah saat Yogi masih menikah dengan ibu kandung BOS.
Teguh yang berang tiba-tiba mendekati BOS sembari membawa palu. Palu itu kemudian diayunkan ke arah kepala BOS. Untungnya BOS bisa menangkis palu itu dengan tangannya.
"Korban pun lari keluar rumah dan sempat terjatuh hingga 2 kali. Korban akhirnya meminta pertolongan," kata Hariyono.
Warga yang berada di lokasi mengamankan palu yang dipakai tersangka Teguh dalam upaya penganiayaan terhadap BOS. Kejadian penyerangan itu juga telah dilaporkan ke Polsek Bangorejo.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak ke lokasi untuk menggelar olah tempat kejadian perkara, menyita barang bukti, dan mengumpulkan keterangan para saksi. Ada 2 alat bukti yang diamankan polisi bersamaan saat pelaku diringkus.
Kini Teguh telah menjadi tersangka yang akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(dpe/abq)