Ini Alasan Mengapa Bangunan di Bali Tidak Boleh Lebih Tinggi dari Pohon Kelapa

Ini Alasan Mengapa Bangunan di Bali Tidak Boleh Lebih Tinggi dari Pohon Kelapa

Azkia Nurfajrina - detikProperti
Jumat, 19 Apr 2024 07:01 WIB
Desa Penglipuran di Kabupaten Bangli, Bali, merupakan desa wisata yang memiliki arsitektur bangunan yang seragam. Begini potretnya.
Foto: Ni Made Nami Krisnayanti
Jakarta -

Tahukah kamu, gedung-gedung tinggi seperti pencakar langit tidak dapat kamu temui di Bali? Ya. Kalau ke Pulau Dewata, kamu akan jarang bahkan tidak melihat sama sekali pemandangan gedung tinggi di sana.

Padahal seperti kita tahu, Bali termasuk salah satu kota besar di Indonesia. Malahan kerap jadi tujuan wisata banyak turis lokal maupun mancanegara. Meski begitu, Bali tidak memiliki gedung tinggi seperti pencakar langit. Kira-kira, mengapa begitu ya?

Ada Kebijakan Resmi yang Mengaturnya

Dikutip dari catatan detikProperti, alasan tidak ada gedung tinggi di Bali karena terdapat aturan resmi mengenai batas tinggi bangunan yang berdiri di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043, ketinggian maksimum bangunan di Bali dibatasi sampai 15 meter saja di atas permukaan tanah. Itu setara 4 lantai atau setinggi pohon kelapa.

Walau begitu, ada bangunan tertentu yang dikecualikan dan ketinggiannya boleh melebihi 15 meter. Misalnya, bangunan peribadatan, pemantau bencana alam, pertelekomunikasian, pertahanan keamanan, rumah sakit, hingga bangunan khusus lainnya yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

ADVERTISEMENT

Dalam Perda juga diterangkan tujuan ditetapkannya batas tinggi bangunan, yakni untuk menjaga harmonisasi ruang udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, melindungi kesakralan tempat suci, memelihara kenyamanan masyarakat, serta mempertahankan keunikan lanskap alam Bali.

Dengan adanya Perda tersebut, Bali jadi satu-satunya provinsi yang punya aturan resmi tentang maksimum tinggi bangunan.

Untuk Melestarikan Nilai Budaya Bali

Dilansir laman resmi Sistem Informasi Wilayah dan Tata Ruang Bali, aturan ketinggian bangunan di Pulau Dewata ditetapkan bukan semena-mena. Melainkan agar bisa mempertahankan dan memelihara identitas budaya tradisional yang ada.

Langkah ini diambil untuk memastikan supaya arsitektur Bali tetap ekspresif sebagai kekayaan budaya dan spiritual.

Ketentuan tinggi bangunan dibuat dengan memperhatikan filosofi dan nilai-nilai kearifan lokal. Sebagaimana konsep Tri Hita Karana yang menekankan keselarasan antara manusia, alam, dan dunia spiritual. Dengan menjaga ketiganya maka keserasian hidup akan tercipta.

Menurut filosofi tersebut juga, bangunan dirancang untuk berdiri berdampingan dengan alam dan bukan untuk saling mendominasi.

Oleh sebab itu, bangunan didirikan tetap rendah untuk menjaga estetika Bali dan memungkinkan masyarakatnya untuk hidup selaras dengan lingkungan sekitarnya.

Kepercayaan untuk Tidak Menyaingi Ketinggian Gunung Agung

Merujuk laman Bali Kit, aturan tinggi bangunan maksimal 15 meter juga didasari oleh kepercayaan masyarakat Bali yang mayoritas beragama Hindu. Mereka percaya bahwa para dewa bersemayam di gunung-gunung Bali, terutama di puncak Gunung Agung.

Sebagai tanda penghormatan dan pengabdian, maka bangunan di Pulau Dewata tidak didirikan lebih tinggi dari pohon kelapa. Hal itu untuk memastikan agar bangunan mereka tidak bersaing dengan ketinggian gunung yang sakral.

Nah, itu dia mengapa bangunan di Bali tidak dibangun lebih tinggi dari pohon kelapa. So, kamu sekarang sudah paham alasannya, kan?




(fds/fds)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads