Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki program Reformasi Agraria yaitu upaya penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan dan menyejahterakan rakyat. Reforma Agraria tak hanya dilakukan di perdesaan maupun daerah pinggiran saja, tetapi juga di perkotaan.
Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, terdapat perbedaan dalam pelaksanaan reforma agraria di daerah dan perkotaan. Reforma agraria di daerah dilakukan agar ekonomi kawasan tersebut bisa tumbuh dengan penataan aset dan penataan akses yang didahului dengan penyelesaian sengketa hingga konflik tanah.
Untuk reforma agraria di perkotaan, ia mencontohkan seperti DKI Jakarta. Untuk melakukan redistribusi tanah di perkotaan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 tahun 2023, bisa dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
- Legalisasi aset
- Redistribusi tanah untuk diberikan hak atas tanah
- Pelaksanaan distribusi manfaat
- Konsolidasi tanah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permasalahan yang sering dialami di perkotaan yaitu terkait dengan kawasan kumuh. Kawasan kumuh ini ternyata tidak semua tanahnya milik masyarakat, melainkan ada yang milik BUMN, tanah negara seperti di sepadan sungai, dan lainnya.
Ia pun mencontohkan, jika ada tanah milik pemerintah daerah namun ditempati oleh masyarakat, pemerintah daerah akan diberikan beberapa pilihan, yaitu pemerintah daerah diberikan Hak Pengelolaan (HPL) dan bangunan di atasnya diberikan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Itu adalah salah satu solusi yang bisa dilakukan," tuturnya.
Tak hanya itu, ada beberapa alternatif pemberian hak atas tanah negara melalui Reforma Agraria Perkotaan, yaitu:
1. Hak milik atas tanah untuk pemukiman dan lahan garapan bagi orang perseorangan dan/atau hak milik koperasi jenis usaha pertanian
2. Hak guna usaha orang perseorangan dan/atau hak huna usaha badan hukum dalam bentuk koperasi
3. Hak guna bangunan untuk badan hukum
4. Hak kepemilikan bersama untuk kelompok masyarakat
5. Hak pakai untuk fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial
6. Hak atas Tanah berjangka waktu untuk lahan garapan yang surah dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat di atas tanah hak pengelolaan untuk sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
7. Hak atas tanah lainnya yang ditetapkan oleh menteri
"Itu adalah salah satu solusi yang dapat kita tawarkan ke masyarakat sehingga apabila persoalan-persoalan ini ada di berbagai tempat, itu masyarakat bisa nyaman memiliki sertifikat, sertifikatnya sementara namun bisa digunakan sebagai instrumen untuk membangun ekonomi, jadi keberadaan masyarakat juga diakui bertempat tinggal di situ dan mempunyai status hukum," ujarnya.
(abr/zlf)