Redistribusi Tanah Kawasan Hutan Masih 9,2%, BPN Ungkap Penyebabnya

Redistribusi Tanah Kawasan Hutan Masih 9,2%, BPN Ungkap Penyebabnya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 20 Feb 2024 14:28 WIB
Ilustrasi hutan
Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki program Reforma Agraria, salah satunya terkait Redistribusi Tanah. Redistribusi tanah untuk pelepasan kawasan hutan hingga saat ini masih 9,27% saja atau sekitar 380.179,49 ha dari 4,1 juta ha.

Untuk diketahui, redistribusi tanah ini dibagi menjadi 2, yaitu tanah ex-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, dan tanah negara lainnya. Lalu, ada juga redistribusi tanah pelepasan kawasan hutan.

Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menjelaskan penyebab rendahnya capaian redistribusi pelepasan kawasan hutan. Ia mengatakan, saat ini masih ada permasalahan dalam pengidentifikasian tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama berkaitan dengan data itu pelepasan hutan ini wilayahnya pasti kan di daerah-daerah pinggiran, di perbatasan hutan. Setelah kita analisis, ternyata tidak semua tanah-tanah itu dikuasai oleh masyarakat, misalnya tebing, air, dan seterusnya," kata Dalu dalam Seminar Nasional Hari Pers Nasional di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

"Tetapi jangan khawatir, kami akan pastikan tahun ini sudah teridentifikasi dengan baik dan akan kami daftarkan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Untuk subjek kepemilikan lahan, kata Dalu, nanti akan dipertimbangkan oleh pemerintah. Tergantung dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang memiliki tugas untuk mengoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka penataan aset di tingkat pusat.

"Yang kedua, dari target kami, sebagian terserap untuk penyelesaian konflik. Jika dilihat dari gambaran ex-HGU hampir 300% melebihi dari target yang ada. Jadi ditengah itu berbarengan dengan penyelesaian masalah-masalah di hutan itu, kita dihadapkan penyelesaian konflik di tanah terlantar, ex-HGU, masyarakat yang mengusai tanah negara. Itu semua ternyata masih harus kita perhatikan," jelasnya.

Masalah ketiga, terkadang subjek penerima redistribusi tanah tidak sesuai kriteria yang seharusnya untuk buruh tani hingga nelayan, justru dikuasai orang-orang kota. Ia pun berharap, tahun ini bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut dengan cara yang bijak.

"Ini yang jadi ikhtiar mudah-mudahan dalam (waktu dekat) ini bisa kita selesaikan dengan cara-cara yang bijak," pungkasnya.




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads