Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK, dipecat oleh Badan Kehormatan (BK) buntut aksinya yang dianggap memicu kegaduhan dan diduga menyinggung SARA.
Pemberhentian Arya Wedakarna itu berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021. Berdasarkan video yang beredar, keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika.
Sebagai pejabat publik, wajar saja bila pernyataan itu kemudian menuai sorotan. Sosoaknya yang harusnya menjadi ujung tombak kerukunan dan mewakili suara masyarakat daerah, malah melontarkan pernyataan yang memicu perpecahan.
Bukan hanya sosok dan pribadinya sebagai pejabat publik yang mendapat sorotan, kekayaan dan koleksi properti miliknya pun menarik untuk diulas. Dalam situs e-LHKPN KPK, Arya Wedakarna terakhir menyerahkan laporan itu pada 28 Maret 2022 untuk periodik 2021.
Harta yang dilaporkannya total mencapai Rp 8,14 miliar yang didominasi aset properti berupa tanah dan bangunan yang tersebar di 14 lokasi. Dari total aset properti yang bernilai Rp 5,72 miliar, Kebanyakan berada di pulau dewata Bali.
Rincian Aset Properti Arya Wedakarna
Adapun rincian aset properti Arya Wedakarna adalah sebagai berikut:
1. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/100 m2 di Kota Denpasar, warisan senilai Rp 200.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 700 m2/496 m2 di Kota Denpasar, warisan senilai Rp 750.100.000
3. Tanah dan bangunan aeluas 870 m2/146 m2 di Kota Denpasar, hibah tanpa akta senilai Rp 750.100.000
4. Tanah seluas 140 m2 di Kab/Kota Buleleng, hasil sendiri senilai Rp 300.000.000
5. Tanah dan bangunan seluas 400 m2/400 m2 di Kab/Kota Karangasem, hasil sendiri senilai Rp 720.500.000
6. Tanah dan bangunan seluas 205 m2/250 m2 di Kab/Kota Badung, hasil sendiri senilai Rp 425.000.000
7. Tanah dan bangunan seluas 590 m2/590 m2 di Kab/Kota Jembrana, hasil sendiri senilai Rp 170.000.000
8. Tanah dan bangunan seluas 1120 m2/1120 m2 di Kab/Kota Jembrana, hasil sendiri senilai Rp 170.000.000
9. Tanah dan bangunan seluas 13800 m2/13800 m2 di Kab/Kota Jembrana, warisan senilai Rp 501.000.000
10. Tanah dan bangunan seluas 3550 m2/500 m2 di Kab/Kota Jembrana, warisan senilai Rp 190.000.000
11. Tanah dan bangunan seluas 18920 m2/18920 m2 di Kab/Kota Jembrana, warisan senilai Rp 190.000.000
12. Tanah dan bangunan seluas 1000 m2/500 m2 di Kab/Kota Gianyar, hasil sendiri senilai Rp 287.000.000
13. Tanah dan bangunan seluas 18920 m2/18920 m2 di Kab/Kota Klungkung, hasil sendiri senilai Rp 172.000.000
14. Tanah dan bangunan seluas 19190 m2/19190 m2 di Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri senilai Rp 895.000.000
Dilaporkan ke Polda Bali dan NTB
Dalam catatan detikBali, Wedakarna dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada Rabu (3/1/2024). Laporan tersebut dilayangkan oleh M. Zulfikar Ramly. Polda Bali pun membenarkan pelaporan terhadap Wedakarna itu.
"Betul (kami menerima laporan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Rabu (3/1/2024) kemarin.
Laporan terhadap AWK sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
Ucapan Wedakarna yang menyinggung SARA juga dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Laporan itu dilayangkan oleh Direktur Lombok Global Institut (Logis) NTB Fihiruddin bersama sejumlah aktivis pada Rabu siang (3/1/2024).
"Kalimat (yang dilontarkan AWK) itu bagi kami tidak layak, sangat tidak layak diucapkan. Statemen itu sangat melukai hati kami sebagai umat Muslim dan sebagai anak bangsa," ujar Fihiruddin seusai melayangkan laporan terkait Arya Wedakarna ke Ditreskrimsus Polda NTB.
(dna/dna)