Pengertian Redistribusi Lahan yang Disebut Mahfud Belum Ada Sertifikatnya

Pengertian Redistribusi Lahan yang Disebut Mahfud Belum Ada Sertifikatnya

Zulfi Suhendra - detikProperti
Senin, 22 Jan 2024 08:57 WIB
Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, menilai jawaban dari cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, soal greenflation tidak karuan. (YouTube KPU RI)
Foto: Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, (YouTube KPU RI)
Jakarta - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud Md menyebut program redistribusi lahan saat ini belum benar-benar berjalan. Menurutnya, yang selama ini dilakukan pemerintah adalah legalisasi lahan.

Hal itu dikatakan Mahfud saat menjelaskan mengenai reforma agraria dalam debat Cawapres tadi malam di Jakarta Convention Center, Minggu (21/1/2024).

"Reforma agraria itu ada tiga yaitu legalisasi, redistribusi, pengembalian klaim-klaim atas tanah. Yang ini belum satu pun sertifikat untuk redistribusi, yang ada baru legalisasi, orang sudah punya tanah lalu diberi sertifikat, yang redistribusi belum ada," ujar Mahfud.

Lantas, apa itu redistribusi lahan?

Mengutip repository jurnal Universitas Jember, redistribusi lahan adalah pembagian lahan yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. Nomor 41 Tahun 1964.

Sementara itu, mengutip jurnal Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, redistribusi lahan merupakan bagian dari reforma agraria yang tujuan utamanya adalah meningkatkan taraf kehidupan di antara para petani di Indonesia.

Selain itu, hal ini juga bertujuan demi terwujudnya keadilan dan pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta optimalisasi dan peningkatan efisiensi pemanfaatan tanah untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan dan sasaran pembangunan pertanahan di bidang landreform alias reforma agraria.

Salah satu program yang merupakan program utama dari landreform adalah redistribusi tanah pertanian. Sehingga untuk merealisasikan tujuan landreform tersebut pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi Jo. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, maka dilaksanakan redistribusi tanah kepada para petani yang tidak mempunyai tanah.

Sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 Peraturan pemerintah Nomor 224 tahun 1961, tanah Objek landreform yang kemudian diredistribusi adalah tanahtanah yang terkena ketentuan landreform, yaitu tanah kelebihan maksimum, tanah absente, tanah swapraja dan bekas swapraja serta tanah-tanah negara lainnya.

Redistribusi tanah merupakan suatu program dan kebijakan pemerintah dalam pemerataan dan pengurangan kesenjangan pemilikan dan penguasaan tanah. Redistribusi tanah sebagai pelaksanaan landreform merupakan sarana untuk mencapai pemerataan dalam pembangunan pertanian. Dengan adanya program redistribusi tanah tersebut diharapkan produksi di bidang pertanian dapat meningkat secara bertahap dan berkesinambungan.


(zlf/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads